Jumat, 5 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Bea Cukai Pangkalpinang melakukan pemusnahan sebanyak 1.413.424 juta batang rokok ilegal dan 31,3 liter minuman berakohol.

Tayang:
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
PEMUSNAHAN - Bea Cukai Pangkalpinang melakukan pemusnahan, sebanyak 1.413.424 juta batang rokok ilegal dan 31,3 liter minuman berakohol dengan berbagai merk, Kamis (18/12/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kantor Bea Cukai Pangkalpinang bersama Forkopimda setempat melakukan pemusnahan sebanyak 1.413.424 juta batang rokok ilegal dan 31,3 liter minuman berakohol dengan berbagai merk, Kamis (18/12). Sejumlah barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, setelah dimasukan ke dalam lima drum yang telah dipersiapkan. 

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan juga moralitas.

"Metode yang digunakan dalam pemusnahan meliputi pemotongan dan perusakan fisik, pembakaran, serta penimbunan sesuai dengan standar keamanan. Langkah in diambil guna memastikan, seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut tidak dapat beredar kembali di masyarakat," ujar Junanto.

Diakuinya, total barang yang dimusnahkan perkiraan nilainya sekitar Rp1,5 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp826.108.914 juta.

Junanto berharap, pemusnahan barang ilegal dapat memberikan efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha ilegal, agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Bea Cukai Pangkalpinang bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat, berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan," ungkapnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved