Senin, 20 April 2026

Berita Bangka Tengah

PPPK Paruh Waktu Bangka Tengah Dapat Kontrak 1 Tahun

Sebanyak 1.292 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Bangka Pos/Rifqi Nugroho
Barisan tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bangka Tengah saat mengikuti agenda pengukuhan di Halaman Kantor Bupati Bangka Tengah, Rabu (17/12/2025) kemarin. 

KOBA, BABEL NEWS - Sebanyak 1.292 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu (17/12). Para PPPK Paruh Waktu itu mendapatkan kontrak selama satu tahun.

"Sesuai dengan arahan BKN, kontrak nya dari tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026. Tapi karena kita pelantikan kemarin, SPMT-nya satu tahun juga," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini, Kamis (18/12).

Menurut Cherlini, dalam pelaksanaannya nanti akan ada pemantauan serta evaluasi kinerja kepada setiap tenaga PPPK Paruh Waktu. "Tidak menutup kemungkinan, PPPK Paruh Waktu ini bisa saja diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Tapi kan semua harus ada penilaian ke depan," tambahnya.

Ia berharap, agar seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bangka Tengah bisa bekerja secara maksimal, karena memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi jika dibandingkan saat masih berstatus honorer.

"Nanti kita akan lihat kinerjanya seperti apa, dinilai apakah diperpanjang atau seperti apa. Kalau target kinerjanya itu antara honorer dan PPPK Paruh Waktu itu tidak sama lagi, karena mereka sudah naik tingkat," katanya.

Sebelumnya, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyampaikan, pengalihan status menjadi PPPK Paruh Waktu menjadi bagian penting bagi perjalanan karier mereka yang telah bertahun-tahun menjadi pelayan bagi masyarakat Bangka Tengah. "Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata manajemen kepegawaian yang lebih tertib, profesional dan kinerja," ujar Algafry Rahman.

Menurutnya, pengalihan status itu bukan sekadar perubahan administratif dari tenaga honorer, tapi merupakan penguatan peran aparatur dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. "Jadi target PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan target saat masih menjadi honorer," tambahnya.

Ia mengajak, seluruh PPPK Paruh Waktu di Pemkab Bangka Tengah bisa terus bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat. "Oleh karena itu jangan disia-siakan, karena ini momentum untuk menunjukkan jika memang sebelumnya mereka memiliki kinerja yang baik untuk kemudian bisa menjadi penilaian ke depan," pungkasnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved