Berita Belitung

Satu Warga Binaan Lapas Tanjungpandan Terima Remisi

Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada satu orang warga binaan beragama Kristen.

Dokumentasi
REMISI NATAL 2025 - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada satu orang warga binaan beragama Kristen, Kamis (25/12/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada satu orang warga binaan beragama Kristen, Kamis (25/12). Pemberian remisi ini terlaksana di Aula Lapas Tanjungpandan

Remisi ini diberikan sebagai salah satu pemenuhan hak warga binaan, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal mengatakan, pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan. Namun tidak dipungkiri, pemberian remisi ini tentu melihat perilaku baik, kedisiplinan, serta keikutsertaan aktif warga binaan, dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Tanjungpandan.

"Remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain sebagai pengurangan masa pidana, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas," kata Royhan Al Faisal.

Ia menegaskan, seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Tanjungpandan, Trio Sandra Wijaya menjelaskan, warga binaan penerima remisi telah melalui proses verifikasi yang ketat.

"Warga binaan yang menerima remisi khusus Natal telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan," kata Trio.

Ia menambahkan, pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Tanjungpandan berlangsung tertib, aman, dan penuh khidmat, sejalan dengan komitmen Lapas Tanjungpandan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. (tas)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved