Minggu, 26 April 2026

Berita Pangkalpinang

Kasatpol PP Pangkalpinang Dibebastugaskan Sementara, Efran Hormati Keputusan Wako

Pemerintah Kota Pangkalpinang membebastugaskan sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

|
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Dokumentasi
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang, Efran. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, membebastugaskan sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kota Pangkalpinang, Efran.

Langkah ini menyusul proses pemeriksaan terhadap Efran atas dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini masih berjalan.

Efran sendiri menyatakan menghormati dan menerima keputusan Wali Kota Pangkalpinang yang membebastugaskannya sementara waktu dari jabatan kasatpol PP dan damkar. 

Menurutnya, langkah pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku dalam sistem pemerintahan.

"Proses pemeriksaan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan. Kami dipanggil oleh wali kota dan langkah tersebut kami terima karena memang sesuai ketentuan," kata Efran kepada Bangka Pos, Minggu (4/1/2026).

Sebelumnya, rumah dinas yang ditempati Efran bersama istrinya, Dini, digeruduk massa yang didominasi ibu-ibu pada 19 Desember 2025 malam.

Aksi tersebut dipicu oleh unggahan Dini di media sosial yang kemudian menuai reaksi keras dari masyarakat.

Pasca kejadian itu, Dini sempat mendatangi Polres Pangkalpinang untuk menjalani proses mediasi.  

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik dan turut menjadi latar belakang dilakukannya pembebastugasan sementara terhadap Efran, sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah daerah.

Efran menegaskan, sebagai bawahan, dirinya wajib mengikuti setiap arahan dan petunjuk dari pimpinan, termasuk menerima keputusan pembebastugasan yang sedang dijalaninya.

"Kami sebagai bawahan tentu mengikuti setiap arahan dan petunjuk dari pimpinan. Apa pun hasilnya nanti, sebagai ASN kami tetap menerima dan patuh terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh wali kota maupun tim dari Pemerintah Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Efran mengungkapkan, dirinya masih menunggu hasil akhir dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pimpinan daerah.

"Saat ini kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang diberikan oleh wali kota. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan dan tim pemeriksa," kata Efran.

Lebih lanjut, Efran mengakui bahwa peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga bagi keluarganya.

"Hal ini menjadi pelajaran bagi saya pribadi dan juga bagi kami sekeluarga. Tentu ini menjadi bahan pertimbangan dan pembelajaran ke depan agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif atau akrab disapa Udin, mengatakan, langkah pembebastugasan sementara tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat Efran merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim yang ditugaskan oleh wali kota, namun prosesnya sampai dengan saat ini masih berjalan. Untuk sementara, yang bersangkutan dibebastugaskan dan tugas kasatpol PP dilaksanakan oleh pelaksana harian (plh) sekretaris," kata Udin kepada Bangka Pos, Jumat (2/1/2026).

Udin menegaskan, meski dibebastugaskan, Efran tetap memperoleh hak-haknya sebagai ASN.

Namun, selama proses pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasanya.

"Status beliau tetap sebagai ASN dan tetap mendapatkan hak-haknya. Tetapi karena sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara dibebastugaskan hingga pemeriksaan selesai," ujar Udin.

Dia menyebutkan, pembebastugasan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS sehingga pemerintah daerah wajib melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Karena beliau ini pejabat pimpinan tinggi pratama dan diduga melanggar aturan disiplin PNS, maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan dibebastugaskan sementara," katanya.

Lebih lanjut, Udin mengimbau seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjaga sikap, baik dalam bertindak maupun berucap.

"Kita ini diatur oleh aturan pemerintah, aturan menteri, bagaimana kita bertindak, bagaimana kita berkata-kata agar tidak melanggar disiplin PNS. Kalau melanggar tentu akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Maka saya imbau, sayangilah jabatan kita, sayangilah keluarga kita," tuturnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved