Berita Bangka Barat

Polres Bangka Barat Mulai Sosialisasi KUHP Baru

Kepolisian Resor Bangka Barat mulai melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Bangkapos.com/Riki Pratama
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha. 

MENTOK, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Barat mulai melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, di Lapangan Merah Polres Bangka Barat, Selasa (6/1). Tujuannya, sebagai langkah penguatan pemahaman hukum bagi seluruh personel dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan modern.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam menyikapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026. "Seluruh personel Polres Bangka Barat wajib memahami substansi KUHP baru. Tidak hanya anggota yang menjalankan fungsi penyidikan," kata Pradana Aditya Nugraha, Rabu (7/1).

Diakuinya, pemahaman terkait KUHP baru sangatlah dibutuhkan. Terutama dalam menjalankan tugasnya. "Pemahaman ini penting sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Serta pelayanan hukum kepada masyarakat," jelasnya.

Penyampaian materi sosialisasi disampaikan oleh PS Kasi Hukum Polres Bangka Barat, Ipda Sapril Darmawan. Ia menjelaskan, berbagai perubahan mendasar dalam KUHP baru, baik dari sisi ketentuan umum, jenis tindak pidana, maupun sistem pemidanaan.

"Kami berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi hukum pidana terbaru. Sehingga mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Bangka Barat," harapnya.

Menurutnya, KUHP nasional terdiri dari dua buku, yakni Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana, yang memuat sejumlah perubahan pasal dari KUHP lama. "Termasuk pengaturan mengenai turut serta dalam tindak pidana serta ketentuan pidana terhadap pemilik hewan ternak yang menimbulkan kerugian," katanya.

Selain itu, disampaikan pula sistem pidana denda berbasis kategori dalam KUHP baru yang berbeda dengan KUHP lama, mulai dari kategori I hingga kategori VIII dengan nilai denda yang jauh lebih besar. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved