Berita Bangka

18 OPD di Kabupaten Bangka Bakal Dirampingkan

Pemerintah Kabupaten Bangka mengusulkan rencana peraturan daerah (Perda) perampingan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK).

Bangkapos.com
Wakil Bupati Bangka, Syahbudin. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka mengusulkan rencana peraturan daerah (Perda) perampingan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK). Pengusulan tersebut dibahas dalam rapat bersama Wakil Bupati Bangka, Pj Sekda serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beberapa waktu lalu.

Di mana, penyusunan rencana usulan Perda SOTK ini merupakan langkah strategis untuk melakukan penataan kembali fungsi dan tugas di OPD. Supaya lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan dinamika, perkembangan dan kebutuhan dan Pemkab Bangka juga sedang menunggu persetujuan pemerintah provinsi terkait dengan penggabungan OPD.

"Tentu, kita harapkan nanti setelah Perdanya sudah selesai bisa kita berlakukan tahun 2027 dan perampingannya ini seperti Dinas Kesehatan kita gabungkan dengan KB. Selanjutnya, PU dengan Perkim. Kita gabungkan dari 18 dinas jadi 13. Tapi pada intinya tidak mengganggu penugasan mereka," kata Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Kamis (8/1).

Hal senada disampaikan, Kepala Bagian Organisasi Setda Bangka, Wistony Claus. Diakuinya, rapat juga membahas naskah akademik dan menunggu surat persetujuan dari pemerintah provinsi terkait usulan terkait kajian akademik.

"Kita menunggu surat persetujuan dari provinsi tentang usulan kajian akademik, setelah disetujui baru kita lanjutkan ke DPRD Bangka pakai naskah akademik," bebernya.

Kemudian menurutnya, setelah dilaksanakan rapat dibuat seperti apa karena sudah ada konsepnya hanya saja ada koreksi dari pejabat-pejabat terkait. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved