Berita Bangka Selatan
Kasus Pencemaran Lingkungan Muncul di Sejumlah Desa, Sepanjang 2025, DLH Terima 10 Pengaduan
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dengan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dengan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Pasalnya, pengaduan warga soal pencemaran lingkungan dan gangguan kualitas air bersih menjadi perhatian serius. Sepanjang 2025, seluruh laporan lingkungan masuk seluruhnya berujung pada penanganan serta pemulihan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi mencatat, sebanyak 10 pengaduan masyarakat terkait persoalan lingkungan hidup sepanjang tahun 2025. Pengaduan yang masuk berasal dari berbagai permasalahan lingkungan. Mulai dari sampah liar hingga dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas usaha. Seluruh pengaduan tersebut telah ditangani dan ditindaklanjuti hingga dinyatakan selesai.
"Dari data yang kami kumpulkan bahwa ada 10 pengaduan terkait dengan lingkungan hidup yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan," ujar Agung Prasetyo Rahmadi, Senin (12/1).
Menurutnya, dari 10 pengaduan rinciannya terdiri dari enam pengaduan sampah liar, tiga dugaan pencemaran lingkungan, dan satu sengketa lahan. Setiap laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi lapangan oleh tim DLH.
Penanganan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan pihak terkait, termasuk perusahaan dan masyarakat terdampak. Untuk kasus dugaan pencemaran lingkungan, DLH Bangka Selatan mencatat beberapa lokasi yang menjadi perhatian.
Salah satunya di Desa Bedengung, Kecamatan Payung. Di wilayah tersebut, terdapat laporan dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit. Pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan verifikasi.
Dari hasil itu, perusahaan diberikan sanksi administrasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan aturan. Setelah itu perusahaan langsung melakukan penanganan dugaan pencemaran lingkungan.
"Namun, setelah perusahaan melakukan penanganan dan pemulihan lingkungan sesuai arahan DLH, sanksi administrasi tersebut akhirnya dicabut," ucap Agung Prasetyo Rahmadi.
Selain itu, dugaan pencemaran lingkungan juga terjadi di wilayah Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba. Limbah pabrik kelapa sawit diduga mencemari aliran sungai akibat limpasan dari lorak land application yang terbawa hujan deras. Perusahaan langsung diberikan sanksi administratif guna melakukan pembenahan serta upaya pemulihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab. DLH memastikan proses tersebut terus diawasi hingga kondisi lingkungan kembali aman.
Kasus lain terjadi di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba yang melibatkan aktivitas tambak udang. Warga setempat melaporkan dugaan pencemaran air sumur akibat kegiatan tambak tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, DLH melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi penyelesaian antara warga dan pihak perusahaan. Permintaan warga untuk pembangunan sumur bor sudah dipenuhi oleh perusahaan. Namun, belakangan masih ada laporan dari warga yang merasa kualitas air sumur bor tersebut masih lengket.
"DLH kembali menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lanjutan. Hasilnya akan menjadi dasar langkah berikutnya agar permasalahan benar-benar tuntas dan tidak merugikan masyarakat," ucapnya.
Diakuinya, hingga saat ini DLH Bangka Selatan belum pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. Jenis sanksi yang diberikan bersifat variatif tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi yang diberikan masih sebatas sanksi administratif dan paksaan pemerintah.
Rata-rata perusahaan diberikan waktu sekitar 10 hari untuk melakukan perbaikan dan penanganan sebagai bentuk sanksi administratif. Sementara sanksi paksaan pemerintah dalam artian mewajibkan perusahaan menangani dan menyelesaikan pengaduan yang ada.
"Alhamdulillah respons perusahaan cukup cepat sehingga tidak sampai naik ke tahap sanksi lebih berat," pungkas Agung Prasetyo Rahmadi. (u1)
Tak Abaikan Dokumen Lingkungan
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan menegaskan agar seluruh perusahaan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen lingkungan yang dimiliki dalam setiap aktivitas usaha. Pasalnya, aktivitas perusahaan yang tidak mengacu pada dokumen lingkungan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan alam sekitar.
| Lindungi Anak di Ruang Digital, Bangka Selatan Siap Implementasikan PP Tunas |
|
|---|
| Kapolres Bangka Selatan Pimpin Sertijab Tiga PJU, Kasi Humas dan Dua Kapolsek Berganti |
|
|---|
| Polisi dan Warga Gotong Royong Sembelih Hewan Kurban |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban, Belum Ada Temuan Penyakit |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Sesuaikan 4 Struktur OPD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260112-Plt-Kepala-DLH-Bangka-Selatan-Agung-Prasetyo-Rahmadi.jpg)