Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Wajibkan Perusahaan Patuhi UMP 2026
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
TOBOALI, BABEL NEWS - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Pemerintah daerah memastikan seluruh perusahaan skala besar di Kabupaten Bangka Selatan telah siap mematuhi ketentuan tersebut tanpa keberatan. Penerapan UMP bersifat wajib bagi perusahaan skala besar, sementara usaha kecil menengah diberikan pengecualian dengan syarat adanya kesepakatan upah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin menegaskan seluruh perusahaan skala besar di daerahnya wajib menerapkan besaran upah terbaru sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemberlakuan UMP 2026 bersifat otomatis dan mengikat bagi badan usaha skala besar. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan keberatan dari 206 perusahaan terkait kenaikan upah minimum tersebut. "Sampai hari ini Alhamdulillah belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan," Selasa (13/1).
Menurutnya, UMP Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp158.400 atau sekitar 4,09 persen. Dari sebelumnya Rp3.876.600 pada tahun 2025 kini menjadi Rp4.035.000. Sementara Upah Minimum Sektoral (UMS) sektor pertambangan dan penggalian juga naik Rp170.000 atau sekitar 4,38 persen. Semula Rp3.880.000 pada 2025 menjadi Rp4.050.000 pada 2026. Kenaikan UMP dan UMS tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Insya Allah semua perusahaan di Kabupaten Bangka Selatan tidak ada yang keberatan terkait penetapan UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur," jelas Nazarudin.
Guna memastikan kepatuhan, Disnakertrans Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pembinaan dan monitoring ke sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut. Hasilnya, mayoritas perusahaan dinilai telah taat dalam menerapkan UMP, bahkan sejak tahun-tahun sebelumnya.
Pihaknya juga akan memperkuat sosialisasi terkait pemberlakuan UMP 2026. Selain penyampaian secara lisan, pemerintah daerah berencana menerbitkan surat edaran Bupati Bangka Selatan yang ditujukan kepada seluruh perusahaan. "Jadi kami tetap mengimbau melalui surat edaran tersebut. Supaya perusahaan menerapkan UMP kepada setiap pekerjanya," sebutnya.
Meski penerapan UMP bersifat wajib, Nazarudin menjelaskan terdapat pengecualian bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk kategori usaha tersebut, penerapan UMP tidak diwajibkan secara penuh, dengan catatan terdapat kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerja terkait besaran upah yang dibayarkan. Pengecualian tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan kemampuan finansial UKM.
"Kami tetap mendorong agar pengusaha kecil dan menengah memberikan upah yang layak dan berkeadilan bagi para pekerjanya," pungkas Nazarudin. (u1)
| Dorong Layanan Terpadu hingga Desa, Pemkab Bangka Selatan Maksimalkan 122 Posyandu |
|
|---|
| Hari Keempat Pencarian Warga Hilang di Sungai Nyireh, Tim SAR Andalkan Alat Khusus CAPE |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perkuat Peran Posbankum |
|
|---|
| Hadapi Penilaian Adipura 2026, Bangka Selatan Perkuat Sinergi Lintas OPD dalam Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Usulkan Sumur Bor ke Kementan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260113-Nazarudin.jpg)