Berita Pangkalpinang
Soal Upaya Babel Dapatkan DBH Rp1,078 T, Kemenkeu: Hak Daerah Takkan Hilang
Provinsi Bangka Belitung tetap akan mendapatkan haknya berupa dana bagi hasil (DBH) dari royalti timah.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kementerian Keuangan memastikan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, tetap akan mendapatkan haknya berupa dana bagi hasil (DBH) dari royalti timah.
Kepastian itu disampaikan Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Sandy Firdaus saat mengikuti rapat bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung di ruang Pasir Padi, kantor Gubernur Babel, Senin (26/1/2026).
"Kalau DBH memang salah satu instrumen transfer ke daerah, jadi ada penerimaan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari royalti yang dibagihasilkan ke daerah dan sudah ada ketentuannya di undang-undang," kata Sandy.
Sekadar diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi Babel sedang berupaya mendapatkan DBH yang diklaim mencapai Rp1,078 triliun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Angka Rp1,078 triliun tersebut terdiri atas dua komponen utama, yakni royalti dan iuran tetap.
"Sebenarnya tetap akan menjadi hak daerah, cuma memang timing-nya saja. Jadi kita akan menghitung nanti realisasi 2025 itu kita bandingkan dengan alokasi 2025, apakah dia akan kurang bayar atau lebih bayar. Jadi sebetulnya itu hak daerah tidak akan hilang, memang tinggal menunggu mekanisme anggaran saja untuk bisa itu dialokasikan," tutur Sandy.
Saat ditanya mengenai penyalurannya, Sandy menyatakan masih menunggu sejumlah mekanisme, termasuk dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan.
"Jadi memang dan sampai dengan ini itu tergantung dari ketersediaan alokasi di APBN gitu nantinya. Jadi kalau dibilang bisa enggak, ya kita akan melihat APBN 2026 dulu, apakah bisa dibayar di 2025 atau tidak," ujar Sandy.
Ia pun berharap perekonomian masyarakat dapat terus meningkat untuk memastikan kesejahteraan dapat terwujud.
"Di dalam Undang-Undang APBN juga belum ada alokasi untuk kurang bayar DBH. Jadi tergantung dari APBN nanti, semoga perekonomian kita kuat, penerimaan kita juga banyak bisa meningkat gitu. Insyaallah, itu mungkin bisa dibayar pada akhirnya," tuturnya.
Berharap segera disalurkan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Babel terus mendorong Kementerian Keuangan menyalurkan dana bagi hasil (DBH) yang diklaim mencapai Rp1,078 triliun.
Sekadar diketahui, royalti telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Adapun saat ini harga timah dunia sedang melambung atau berada di kisaran 43.000 USD per metrik ton.
Potensi kurang bayar sebesar Rp1,078 triliun tersebut terbagi atas tetap provinsi Rp4.555.312.643, iuran tetap kabupaten/kota Rp4.348.979.365, royalti provinsi Rp250.680.855.730, dan royalti kabupaten/kota Rp819.068.384.902.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pegembangan Daerah Provinsi Babel Joko Triadhi menyebutkan, royalti tersebut merupakan hak daerah yang diharapkan dapat segera disalurkan oleh pemerintah pusat.
"Harapannya disalurkan sesuai dengan hasil rekon yang sudah dilakukan oleh Kementerian ESDM, dengan pengaturan tarif baru yang sudah berpedoman pada PP terbaru yaitu PP Nomor 19 Tahun 2025. Karena PP ini seharusnya sudah mulai berlaku sejak akhir April 2025 yang lalu," kata Joko, Jumat (23/1/2026).
| Pemprov Bangka Belitung Ajak Para Pihak Awasi SPMB |
|
|---|
| Dokter Ratna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Enam Bulan Tercatat 32 Kasus, Pangkalpinang Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan |
|
|---|
| 13 Warga Binaan Beragama Buddha di Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi |
|
|---|
| Pemerintah Kota Pangkalpinang Raih Penghargaan Kementerian Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260126_rapat-dana-bagi-hasil.jpg)