Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka

Karhutla Hanguskan Lahan Warga, Damkar Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka kembali menangani laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tayang:
Dokumentasi Damkar Kabupaten Bangka
KEBAKARAN LAHAN — Lahan di Kelurahan Sinar Baru, Sungailiat, Bangka yang terdampak kebakaran akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab, Sabtu (31/1/2026) siang. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka kembali menangani laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Lahan seluas kurang lebih setengah hektare di Kelurahan Sinar Baru, Sungailiat, Kabupaten Bangka terbakar, Sabtu (31/1) siang, ketika cuaca sedang panas terik di lokasi tersebut.

Belum diketahui sebab pasti kebakaran lahan tersebut, namun dugaan awal dilakukan oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. "Laporan kebakaran sekitar pukul 10.04 WIB dan armada kita tiba sekitar pukul 10.20 WIB," kata Plt Kabid Damkar Dinas Satpol PP Bangka, Zalfika Ammya.

Lalu, setibanya di lokasi, armada pemadam langsung segera melakukan penyemprotan ke titik-titik api yang membakar lahan tersebut. Api kemudian berhasil dipadamkan sekira pukul 11.07 WIB.

Lebih lanjut, diketahui bahwa sejak Januari 2026, sejumlah peristiwa karhutla telah terjadi di Kabupaten Bangka yang telah berdampak terhadap kurang lebih 10 hektare lahan. Peristiwa-peristiwa tersebut diduga tersebut karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

Oleh karena itu, Damkar Bangka memberikan imbauan kepada masyarakat supaya tidak membuka lahan dengan cara dibakar. "Jangan meninggalkan api di hutan dan lahan dan jangan membuang puntung rokok di sembarang tempat," jelasnya.

Diakui Zalfika Ammya, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dapat dikenai pidana sesuai dengan aturan yang berlaku dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. "Itu ada aturannya, di pasal 78 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," tegasnya.

Puntung rokok
Imbauan untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat seolah tidak pernah luput diingatkan kepasa masyarakat. Terlebih lagi ketika memasuki musim kemarau di mana potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat rentan terjadi. 

Oleh karena itu, timbulan panas yang kecil pun disertai hembusan angin sangat memungkinkan menyebabkan terjadinya karhutla hingga yang berdampak ke lahan yang luasnya bisa mencapai berhektare-hektare.

Analis Kebakaran Ahli Muda di Damkar Dinas Satpol PP Kabupaten Bangka, Andy Irawan mengatakan, secara teori, api dapat terbentuk dari tiga unsur yakni bahan yang mudah terbakar, pemantik berupa panas dan oksigen. "Panas ini bisa berasal dari mana saja, bisa dari pantulan cahaya matahari, atau bisa dari puntung rokok yang dibuang sembarangan," kata Andy.

Ia menyebut, panas api pada bara di puntung rokok tersebut dapat menjadi 3.000 kalori. "Itu sangat memungkinkan terjadinya kebakaran apabila titik hembus atau kecepatan angin di atas rata-rata, di atas 70-80 knot," jelasnya.

Lanjut dia, api di puntung rokok tersebut bahkan jauh lebih panas daripada korek api gas biasa yang hanya 700-900 kalori, atau tidak sampai 1.000 kalori. "Logikanya sederhana, kalau api di korek api kita tiup bisa dengan mudah mati. Tapai kalau di puntung rokok, kita tiup belum tentu mati, perlu ada tindakan tambahan seperti diinjak atau disiram air," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat supaya tidak meremehkan api pada puntung rokok, apalagi membuangnya sembarangan ke tempat-tempat yang mudah terbakar. "Apalagi kita di Bangka Belitung ini kondisi angin cenderung kencang sehingga sangat mempengaruhi percepatan luasan kebakaran yang terjadi," tegasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved