Minggu, 7 Juni 2026

Berita Bangka Barat

2026, TPP ASN Pemkab Bangka Barat Naik 15 Persen

Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan penyesuaian tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN pada 2026.

Tayang:
Bangkapos.com/Riki Pratama
Bupati Bangka Barat, Markus. 

MENTOK, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan penyesuaian tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN pada 2026. Rencananya, TPP ASN akan mengalami kenaikan dengan persentase yang cukup signifikan yakni 15 persen.

"Masalah TPP memang di tahun 2025 kita penyesuaian, karena kondisi keuangan kita. 2025-kan APBD kita membayar utang 2024, dibayarkan di 2025. Tapi untuk TPP di tahun 2026 ini, ada kenaikan. Dari yang sebelumnya disesuaikan, ada kenaikan secara persentase, cukup besar kenaikannya," kata Bupati Bangka Barat, Markus, Jumat (30/1).

Ia menyampaikan, kenaikan TPP pada 2026 diperkirakan sekitar 15 persen dari angka hasil penyesuaian sebelumnya. Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat angka pastinya karena perhitungan tersebut dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kenaikannya persentasenya, sekitar kurang lebih 15 persen lah. Kurang lebih, kenaikan dari hasil penyesuaian. Angka pasti saya lupa, TAPD yang menghitungnya," katanya.

Ia meminta, para ASN tetap bersemangat menjalankan tugas sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Serta memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan pembangunan di Kabupaten Bangka Barat.

"Tentunya sekarang ini kita harus menjaga, belanja pegawai, karena apa, tidak mungkin belanja pegawai itu lebih besar dari belanja publik. Seharusnya belanja publik lebih besar dari belanja pegawai. Kita harus memperhatikan itu, iya kan," jelasnya.

"Jadi kita melihat kondisi keuangan kita juga, tapi pada prinsipnya, tahun 2026 ini ada kenaikan dari penyesuaian tahun 2025. Jadi masih menunggu, rekomendasi Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar hal tersebut disyukuri, karena pemberian TPP kepada ASN pada dasarnya bergantung pada kondisi dan kemampuan keuangan daerah. "Kalau kemampuan daerah tidak mampu, itu tidak bisa dibayarkan TPP. Jadi tidak ada wajib, dapat. Ini harus dimengerti pegawai kita, karena kondisi keuangan kita kan apalagi tahun 2026 ini banyak dilakukan penyesuaian TKD oleh pemerintah pusat," harapnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved