Kamis, 28 Mei 2026

Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2025, Pemkab Beltim Raih Predikat Istimewa

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur kembali mencetak prestasi membanggakan di bidang reformasi hukum.

Tayang:
Editor: suhendri
IST/Dok. Diskominfo Beltim
BELTIM RAIH PENGHARGAAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Rabu (4/2/2026). Penghargaan diberikan karena Beltim meraih predikat istimewa (AA) dalam penilaian indeks reformasi hukum tahun 2025. 

MANGGAR, BABEL NEWS – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur kembali mencetak prestasi membanggakan di bidang reformasi hukum.

Tidak hanya menjadi kabupaten pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menuntaskan pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh desa, Beltim juga meraih predikat istimewa (AA) dalam penilaian indeks reformasi hukum tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan pembinaan paralegal posbankum desa/kelurahan se-Kabupaten Beltim di Auditorium Zahari MZ, Rabu (4/2/2026).

Turut hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Babel Johan Manurung

Johan Manurung menyebutkan, pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen kuat Beltim dalam memperluas akses keadilan dan memperkuat reformasi hukum sampai ke tingkat desa.

“Kabupaten Beltim adalah kabupaten pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil membentuk posbankum di 100 persen desa. Capaian ini sejalan dengan predikat istimewa yang diraih dalam indeks reformasi hukum 2025,” ujar Johan dalam rilis Diskominfo Beltim. 

Menurutnya, pembentukan posbankum yang lengkap di semua desa memperkuat posisi Beltim sebagai pelopor dalam menghadirkan layanan hukum yang dekat, terjangkau, dan setara bagi masyarakat.

“Di tingkat provinsi, jumlah posbankum yang terbentuk mencapai 393 unit di desa dan kelurahan. Sementara di Beltim sendiri telah berdiri 39 posbankum yang didukung oleh 339 paralegal terdaftar. Dari jumlah tersebut, 128 orang telah mengikuti pelatihan dan 45 paralegal telah menyandang gelar nonakademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid),” tutur Johan.

Dia menambahkan, keberadaan posbankum tidak hanya memberikan layanan konsultasi hukum, tetapi juga berperan sebagai pusat edukasi hukum dan mediasi sengketa berbasis pendekatan yang restoratif.

“Posbankum bukan sekadar tempat memperoleh konsultasi hukum, tetapi menjadi pusat pemberdayaan hukum masyarakat,” ucapnya. 

Sementara itu, Khairil Anwar menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian Pemkab Beltim tersebut.

Menurutnya, keberadaan posbankum di semua desa merupakan bukti nyata perhatian pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.

“Apa yang sudah kita dapatkan ini adalah hasil kerja keras kita dalam memberikan bantuan hukum sampai ke tingkat yang paling bawah. Sehingga apa saja yang terjadi di lingkungan dapat difasilitasi oleh para paralegal ini,” ujar Khairil.

Ia berharap capaian tersebut makin memperkuat peran paralegal dan posbankum dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat. 

“Mari kita bersama-sama memperkuat peran posbankum sebagai ruang keadilan yang dekat dengan masyarakat, membangun kepercayaan publik, dan memastikan setiap warga desa mendapatkan pendampingan hukum yang adil, manusiawi, dan bermartabat,” tuturnya. (*/dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved