Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Kejari Pangkalpinang Lelang Barang Rampasan di 2025, Hasilkan Kurang Lebih Rp2 Miliar 

Barang rampasan tersebut berupa pasir dan balok yang mengandung timah. 

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026) 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pada 2025, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah melelang barang rampasan negara dengan total perolehan kurang lebih Rp2 miliar. 

Barang rampasan tersebut berupa pasir dan balok yang mengandung timah. 

"Untuk barang rampasan yang sudah kita lelang, ada pasir yang mengandung timah sebanyak 220 karung dengan berat 10.385 kilogram itu sebesar Rp1.821.000.000, dan 48 batang balok yang juga mengandung timah dengan berat 333 kilogram dengan nilai lelang Rp336.671.000," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).

Anjasra menyebutkan, lelang tersebut dilakukan setelah mendapatkan surat putusan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Adapun uang hasil lelang sudah dikembalikan kepada negara sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Uangnya sudah kita kembalikan ke kas negara. Kita juga melakukan lelang sesuai dengan prosedur lelang dan uangnya kembali ke kas negara," ujar Anjasra.

Selain itu, Kejari Pangkalpinang juga akan melelang barang rampasan dari dua perkara lainnya.

Barang rampasan yang bakal dilelang berupa balok dan pasir timah. Nanti, uang hasil lelangnya pun akan disetorkan ke kas negara.

"Iya, ada dua perkara dengan barang bukti balok timah yang sedang dalam proses penafsiran harga. Pasir timah juga masih dalam proses uji lab kadar Sn di PT Timah. Nanti setelah semua selesai dan kita lakukan lelang," tutur Anjasra.

"Untuk jumlah yang balok timah ini belum kita ketahui berapa, nanti setelah Sn-nya keluar baru tahu jumlah seluruh timah yang akan kita lelang nantinya," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Anjasra menegaskan, seluruh barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terdakwanya telah menjalani hukuman kurungan penjara.

"Semua barang bukti yang kita lelang sudah ada putusan dari pengadilan dan kalau belum memiliki putusan, kami belum bisa melakukan lelang barang bukti," ujarnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved