Kamis, 23 April 2026

Berita Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Bakal Prioritaskan Insentif Penghulu

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda memastikan, pemerintah daerah bakal memprioritaskan insentif dari penghulu desa dan kelurahan.

Bangkapos.com
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda saat memberikan keterangan kepada Bangkapos.com di sela agendanya, Senin (2/2/2026). 

KOBA, BABEL NEWS - Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda memastikan, pemerintah daerah bakal memprioritaskan insentif dari penghulu desa dan kelurahan meski di tengah efisiensi anggaran. Hal itu disampaikan Efrianda di sela agenda bimbingan teknis penghulu se-Kabupaten Bangka Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Besar Kantor Bupati Bangka Tengah, pada Senin (9/2)

Efrianda menegaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memasukkan anggaran insentif penghulu tersebut hingga bulan Juni 2026, melalui alokasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD).

"Sampai hari ini untuk (insentif, red) penghulu, Insya Allah sampai bulan enam (Juni, red) tidak terdampak. Tapi setelah bulan enam kami masih berproses, mudah-mudahan ini sebagaimana yang kita harapkan lah, mudah-mudahan," sebutnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah bakal mengupayakan insentif itu akan tetap dilanjutkan sampai dengan akhir tahun, ketika masuk dalam pembahasan penyesuaian rencana keuangan tahunan saat perubahan APBD.

"Jadi Pak Bupati memerintahkan kawan-kawan keuangan untuk menyiapkan setelah bulan enam itu. Nah, cuma sampai hari ini belum diputuskan karena aturan dan ketentuannya kan harus kita lakukan atas persetujuan DPRD dan sebagainya," jelasnya.

Menurutnya, komitmen itu diberikan karena pemberian insentif bagi para penghulu menjadi suatu proses penting. Mengingat peran penghulu yang tidak hanya berkaitan dengan urusan keagamaan, tetapi juga sosial kemasyarakatan, termasuk dalam upaya pencegahan pernikahan dini.

"Para penghulu harus terus mengingatkan masyarakat, khususnya pemuda-pemudi, bahwa usia pernikahan sudah diatur. Jangan menikah di bawah umur. Namun, apabila tetap ingin menikah, harus melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved