Kamis, 23 April 2026

Berita Bangka Barat

Kejari Bangka Barat Resmikan Rumah RJ dan Posko Kerja Sosial

Kejaksaan Negeri Bangka Barat meresmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Kerja Sosial Sejiran Setason, pada Rabu (11/2) siang.

Bangkapos.com/Riki Pratama
PEMOTONGAN PITA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Sila H Pulungan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat, Ahmad Patoni, dan Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, melakukan pemotongan pita tanda diresmikanya rumah restorative justice, Posko Kerja Sosial Sejiran Setason, pada Rabu (11/2/2026) siang, di kantor Desa Air Belo, Mentok. 

MENTOK, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Bangka Barat meresmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Kerja Sosial Sejiran Setason, pada Rabu (11/2) siang. Kantor Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, menjadi lokasi yang juga merupakan desa binaan Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Kepala Kejari Bangka Barat, Ahmad Patoni menjelaskan, peresmian ini dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan restorative justice (RJ). Selain itu, posko kerja sosial dibentuk untuk mengoordinasikan proses penerapan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Nanti teknis setiap kecamatan itu tempat untuk proses penyerahan, si terpidana ini ketika menjalani hukuman atau diputus melakukan pidana hukum kerja sosial. Di sana suda ada tatanan kerja sosial. Apakah di kecamatan, desa atau di mana sesuai keputusan dari pengadilan," kata Ahmad Patoni.

Ia menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat sejumlah ketentuan mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial yang dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti panti sosial maupun fasilitas umum. "Banyak, dalam  KUHP itu, ada di panti, ada tempat umum, bisa untuk menyapu jalan, atau membersihkan puskesmas, membantu BUMDes di mini marketnya. Orientasi kepentingan umum, dengan kasus ancaman di bawah lima tahun," jelasnya.

Menurutnya, pidana kerja sosial hanya dapat diberikan pada kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Sementara itu, jika ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka pelaku tetap menjalani pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ke depannya jelas melalui asesment dahulu, dituntut oleh kita kejaksaan, diputus hakim. Baru pelaksanaan dilakukan terakhir apabila bersangkutan harusnya membayar denda, tapi tidak sanggup, ia kerja sosial. Kalau dia sanggup bayar denda dia langsung keluar, denda itu akan kita bayarkan ke negara," ujarnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved