Berita Bangka
Kemenkes Bakal Terapkan Sistem Rujukan Rumah Sakit Sesuai Kompetensi
Sistem rujukan pengobatan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya ke depan tidak lagi berdasarkan kelas atau tipe rumah sakit.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Sistem rujukan pengobatan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya ke depan tidak lagi berdasarkan kelas atau tipe rumah sakit. Rujukan berjenjang dari puskesmas hingga ke rumah sakit D-C-B-A tersebut pada tahun ini bakal digantikan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi rumah sakit.
Direktur RSUD Depati Bahrin, Sungailiat, Kabupaten Bangka, dr Yogi Yamani menyebut, saat ini Kementerian Kesehatan RI sedang merancang regulasi terkait penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi tersebut. "Pemerintah melalui Kemenkes sudah mensosialisasikan bahwa mulai tahun ini pola rujukan rumah sakit ini nanti berubah," ucap Yogi Yamani, Senin (23/2).
Diakuinya, sistem rujukan berjenjang yang berlaku selama ini membuat penanganan terhadap pasien memakan waktu lama sehingga berpontensi membuat penyakit pasien semakin parah atau bahkan tidak tertolong nyawanya lantaran kelamaan di jalan.
"Dan sekarang tinggal menunggu aturan pemerintahnya terkait sistem rujukan rumah sakit berdasarkan kompentensi ini. Rencananya tahun ini akan keluar PP (Peraturan Pemerintah-red) nya," jelasnya.
Lanjut dia, adanya sistem rujukan yang baru ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat sehingga dapat memperoleh perawatan atau pelayanan kesehatan yang dekat dari rumah. Pasalnya, semakin dekat akses pelayanan kesehatan rumah sakit dengan rumah masyarakat atau pasien, maka nyawa pasien pun akan semakin mudah tertolong.
"Diharapkan tidak ada lagi nantinya kasus yang delayed (tertunda-red). Karena penyakit seperti hipertensi, jantung, stroke yang angka kematiannya tinggi itu salah satu penyumbangnya yaitu sistem rujukan yang belum tepat," ungkapnya.
Apalagi jika pasien tersebut merupakan pasien BPJS Kesehatan yang secara administrasinya harus berjenjang mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga ketika dirujuk harus sesuai jenjangnya.
"Jadi yang sistem rujukan lama itu tidak boleh pasien dari puskesmas langsung ke rumah sakit tipe A, karena harus berjenjang (D-C-B-A). Sistem rujukan inilah yang membuat angka kesakitan makin parah, bahkan sampai mengancam nyawa si pasien," jelasnya.
Ia mengakui, kendati aturan mengenai sistem rujukan berdasarkan kompetensi rumah sakit tersebut sedang berproses, saat ini Kemenkes RI sudah mulai memetakan kompentensi rumah sakit di seluruh Indonesia.
"Jadi tiap bulan kita ini update terus melalui aplikasi namanya RS online. Dan di situ ada 24 kompetensi yang wajib dimiliki oleh rumah sakit, itu setiap bulan diupdate kompetensinya. Kompetensinya itu sds empat level, yakni dari pratama, madya, utama dan paripurna," jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan nanti, setiap periode tertentu, pihak rumah sakit diharuskan meng-update indikator kompetensi tersebut berdasarkan sarana, prasarana, alat kesehatan dan SDM.
Dengan begitu, jika ke depannya ada penambahan alat-alat kesehatan baru ataupun SDM berupa dokter spesial baru, maka otomatis kompetensi rumah sakit akan meningkat. "Jadi kompetensi itu nanti dinamis sifatnya, kadang bisa naik, kadang bisa turun," pungkasnya. (u2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260209-Direktur-RSUD-Depati-Bahrin-dr-Yogi-Yamani.jpg)