Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Polemik Live Music selama Ramadan di Pangkalpinang Mulai Temukan Titik Terang

Polemik SE Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 terkait aktivitas live music selama bulan Ramadan mulai menemukan titik terang

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
BAHAS LIVE MUSIC - Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang bersama para musisi, termasuk pelaku seni yang kerap tampil di kafe dan restoran, menghadiri pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di ruang rapat DPRD setempat, Senin (23/2). Pertemuan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang ini membahas soal aktivitas live music selama bulan Ramadan. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Polemik Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 terkait aktivitas live music selama bulan Ramadan mulai menemukan titik terang. 

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/2/2026), menyepakati bahwa aktivitas live music kembali diperbolehkan di Pangkalpinang selama Ramadan, namun dengan sejumlah pembatasan, terutama terkait jam operasional dan pengaturan volume suara.

Pertemuan tersebut dihadiri Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang bersama para musisi, termasuk pelaku seni yang kerap tampil di kafe dan restoran, perwakilan Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.

Ketua Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Wawan Julianto atau yang akrab disapa Evan, mengatakan, pihaknya menginisiasi pertemuan tersebut untuk meredam polemik dan mencari solusi bersama yang adil bagi semua pihak.

"Tujuan kami agar isu yang berkembang bisa diluruskan dan ditemukan win-win solution. Kami ingin tetap bisa berkarya, tetapi juga tetap menghormati bulan Ramadan," kata Evan usai pertemuan.

Adapun polemik bermula dari poin ketiga dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa kegiatan operasional usaha pariwisata jasa makanan dan minuman, meliputi kafe, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai minuman, hingga pusat penjualan makanan, diperbolehkan buka sesuai jam operasional masing-masing.

Namun, usaha tersebut diwajibkan memasang tirai penutup serta melarang penggunaan live music dan membatasi penggunaan tata musik secara berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.

Frasa melarang penggunaan live music itulah yang kemudian memicu reaksi dari kalangan pelaku seni karena dianggap sebagai pelarangan total tanpa ruang toleransi.

Evan, menyebutkan, sejak beredarnya surat edaran Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026, sejumlah kafe dan restoran yang mengandalkan aktivitas live music sempat menghentikan aktivitas tersebut.

"Ada beberapa pelaku usaha yang terpaksa menghentikan live music, tetapi ada juga yang tetap berjalan karena memang pengunjung mereka bergantung pada live music. Kalau tidak ada live music, pengunjungnya jadi sepi," kata Evan.

"Alhamdulillah suasana rapat (pertemuan di DPRD–red) kondusif. Yang kami tangkap, ini sebenarnya hanya sedikit salah paham yang kemudian berkembang menjadi liar dan melebar ke mana-mana," ujarnya.

Evan menyebut, surat edaran terbaru memang belum diterbitkan secara resmi, namun hasil pertemuan di gedung DPRD tersebut cukup melegakan para pelaku seni.

Pertemuan itu, lanjut dia, menyepakati bahwa aktivitas live music diperbolehkan kembali dengan sejumlah pembatasan, terutama terkait jam operasional dan pengaturan volume suara.

"Memang ada batasan-batasan, seperti sampai jam berapa dan pengurangan volume. Nanti teknisnya akan disesuaikan lagi," kata Evan.

Ke depan, pihaknya berharap ada komunikasi dan kolaborasi yang lebih erat antara komunitas seni dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam merumuskan kebijakan.

"Kami berharap jika ada kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas seni, kami dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan supaya tidak terjadi lagi miskomunikasi seperti ini," tutur Evan.

Pertimbangkan kekhusyukan ibadah

Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang M Iqbal menyatakan, pihaknya hadir sebagai mediator untuk menjembatani aspirasi pelaku seni dengan pemerintah daerah.

"Kami ingin menyampaikan masukan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar persoalan ini segera mendapatkan kejelasan,” kata Iqbal usai pertemuan. 

Ia menegaskan, pada prinsipnya DPRD Kota Pangkalpinang tidak melarang aktivitas kesenian.

Namun, perlu ada pengaturan yang mempertimbangkan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan.

"Kami menyarankan jam operasionalnya diatur kembali, misalnya setelah waktu salat Tarawih. Kemudian volume musik juga diturunkan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar, terutama yang melaksanakan tadarus di rumah maupun ibadah di masjid," tutur Iqbal.

Dia menambahkan, pengaturan tersebut penting agar tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan hiburan dengan penghormatan terhadap umat muslim yang menjalankan ibadah.

Dispar siap tindak lanjuti

Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pangkalpinang menegaskan siap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD dan Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang terkait polemik surat edaran mengenai operasional usaha pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri 2026 tersebut.

“Intinya ada win-win solution terkait polemik pelarangan live music selama bulan Ramadan," ujar Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dan Industri Pariwisata Dispar Kota Pangkalpinang Riharnadi kepada Bangka Pos, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, dari hasil dengar pendapat dalam pertemuan tersebut, pelaku seni dan dewan kesenian mengharapkan adanya revisi atau penegasan kembali terhadap poin dalam surat edaran yang memuat larangan live music.

Mereka mengusulkan agar live music, baik band maupun akustik, tetap diperbolehkan dengan pengaturan waktu dan pembatasan volume suara.

"Waktu operasional yang diusulkan dimulai pukul 20.30 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB, dengan volume yang diatur agar tidak mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah," ujar Riharnadi.

Ia menyebut, pihaknya telah merangkum hasil rapat tersebut yang selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Pangkalpinang untuk menjadi bahan pertimbangan.

Pada prinsipnya, kata Riharnadi, Pemerintah Kota Pangkalpinang terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak sepanjang tetap menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat selama Ramadan.

Sementara itu, Riharnadi juga menyebutkan, sebelumnya surat edaran tentang operasional usaha pariwisata selama bulan puasa dan Idulfitri tersebut merupakan hasil rapat bersama lintas sektor.

Rapat itu melibatkan sejumlah perangkat daerah, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, hingga aparat keamanan.

Menurut Riharnadi, kebijakan tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan suasana religius selama Ramadan.

Namun ia mengakui, dinamika di lapangan menunjukkan perlunya komunikasi lanjutan agar tidak terjadi salah tafsir terhadap substansi aturan.

"Harapan kita bersama, polemik ini bisa diselesaikan secara bijak dan membangun. Yang penting suasana tetap kondusif, ekonomi tetap berjalan, dan masyarakat bisa beribadah dengan nyaman," tuturnya.

Wako: Tak Melarang

Sebelumnya, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin atau yang akrab disapa Udin menegaskan, tidak ada pelarangan aktivitas live music selama bulan Ramadan di wilayah Pangkalpinang.

Yang dilarang adalah musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadan.

Penegasan itu disampaikan Udin menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola, pengusaha, dan pemilik usaha pariwisata di wilayah Pangkalpinang.    

"Tidak melarang live music. Yang dilarang itu musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadan," ujar Udin kepada Bangka Pos, Minggu (22/2).

Menurutnya, substansi surat edaran tersebut bukan pembatasan total terhadap aktivitas hiburan, melainkan pengaturan agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan norma, etika, serta suasana kekhusyukan ibadah umat muslim.

Yang menjadi perhatian utama dalam surat edaran tersebut, kata Udin, adalah penggunaan sound system atau pengeras suara yang berlebihan, terutama pada waktu-waktu pelaksanaan ibadah seperti salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an.

Dia menegaskan, keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat perlu dijaga selama bulan suci Ramadan.

Dengan demikian, pelaku usaha pariwisata, kafe, restoran, dan tempat hiburan tetap diperbolehkan beroperasi sepanjang mampu menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

"Ramadan ini momentum ibadah. Jadi kita hanya mengingatkan agar volume musik tidak berlebihan, tidak sampai mengganggu masyarakat yang sedang beribadah. Bukan berarti live music dilarang," tutur Udin.

Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk saling menghormati dan menjaga suasana kondusif.

Pihaknya tidak ingin kebijakan yang bersifat imbauan tersebut ditafsirkan sebagai pelarangan total yang justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Pemkot menegaskan, Ramadan harus menjadi momentum kebersamaan, di satu sisi ibadah tetap khusyuk, di sisi lain roda perekonomian tetap bergerak secara wajar dan bertanggung jawab," kata Udin. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved