Berita Bangka
Tunggakan PBB Tembus Rp13 Miliar, Pemkab Bangka Beri Diskon Wajib Pajak Hingga 75 Persen
Pemerintah Kabupaten Bangka terus berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka terus berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini, diambil menyusul adanya akumulasi tunggakan dari wajib pajak (WP) yang mencapai angka sebesar Rp13 miliar.
Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka, Haryadi, mengungkapkan piutang tersebut merupakan tumpukan pajak yang tidak terbayar sejak tahun 2014 hingga saat ini, Kamis (8/5). "Ini PBB sudah cukup lama menunggak, kalau saya tidak salah data mencapai Rp13 miliar lebih," kata Haryadi.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Bangka meluncurkan program strategis berupa Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 tahun 2026. Melalui program ini, masyarakat diberikan keringanan luar biasa berupa diskon pokok pajak yang bervariasi sesuai masa tunggakan.
"Bagi WP yang menunggak tahun 2012-2016 diberikan diskon sebesar 75 persen, tahun 2017-2021 sebesar 50 persen, dan tahun 2022-2024 sebesar 25 persen. Selain itu, pemerintah juga menghapus denda pajak secara total atau 100 persen untuk periode tunggakan 2012 hingga 2025," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi PAD tahun ini yang masih cukup jauh dari target. "Dengan adanya stimulus diskon besar-besaran ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat sekaligus meringankan beban finansial warga di Kabupaten Bangka," ucapnya.
Haryadi menyebutkan pada tahun 2025, sektor PBB berhasil mencapai target sebesar Rp8,5 miliar. "Sementara itu, untuk tahun 2026, realisasi hingga bulan ini baru menyentuh angka Rp2,2 miliar dari target total yang ditetapkan sebesar Rp9 miliar," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka mengeluarkan kebijakan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2026 ini. Kebijakan baru tersebut disampaikan Bupati Bangka, Fery Insani terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan keringanan hingga mencapai 75 persen dan dibebaskan dari kewajiban membayar denda.
"Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bangka lebih baik, menata tata kelola birokrasi dan keuangan daerah. Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Bangka untuk membayar pajak dengan keringanan PBB. Jadi, pajak bumi dan bangunan kita berikan keringanan mencapai 75 persen bagi yang menunggak dan meghapus denda segala-galanya," kata Fery Insani, Minggu (3/5).
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini yang mulai dari 1 Mei sampai dengan 30 November 2026. "Silakan membayar PBB, diberikan keringanan sebesar 75 persen dan dihilangkan semua denda-denda PBB tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat menyukseskan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tahun 2026 yang dilaksanakan Pemkab Bangka. "Mari sama-sama kita sukseskan program ini, membayar, merapikan wajib pajak, kemudian membantu menjadi sumber pendapatan untuk pembangunan Kabupaten Bangka. Segera bayar PBB, melalui perbankan yang telah ditunjuk," ujarnya.
Pembayaran PBB bisa melalui Bank Sumsel Babel, Bank BNI, Kantor Pos, Virtual Account atau Sedulang. (v1)
| 97 PPPK Bangka Tengah Ikuti Orientasi Tahun 2026 |
|
|---|
| Seleksi 7 Kepala OPD Tunggu Arahan Bupati Bangka Selatan |
|
|---|
| Layanan Bus Sekolah Terdampak, Pemkab Bangka Selatan Antisipasi Kenaikan BBM Nonsubsidi |
|
|---|
| Rumah Sakit Dituntut Bersiap Hadapi Perubahan Kebijakan Kesehatan |
|
|---|
| Baznas Bangka Tengah Bantu 25 Anak Stunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Haryadi-Kepala-Badan-Pengelola-Keuangan-dan-Aset-Daerah-BPKAD-Kabupaten-Bangka.jpg)