Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Bangka

Pemkab Bangka Raih Penghargaan Kemenkum

Pemerintah Kabupaten Bangka meraih penghargaan Nilai Indeks Reformasi Hukum dengan mencapai angka 98,67 atau berada pada kategori A.

Tayang:
Istimewa/ Diskominfotik Bangka
PENGHARGAAN REFORMASI HUKUM — Wakil Bupati Bangka, Syahbudin dalam acara penerimaan penghargaan atas Nilai Indeks Reformasi Hukum kategori A Pemkab Bangka oleh Kanwil Kemenkum Babel, Selasa (24/2/2026) di Kantor Bupati Bangka. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka meraih penghargaan Nilai Indeks Reformasi Hukum dengan mencapai angka 98,67 atau berada pada kategori A. Hal itu terungkap saat pertemuan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bangka Belitung, Selasa (24/2) di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyebut, capaian ini bukan sekadar agenda administratif belaka, melainkan instrumen penting untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan reformasi hukum di daerah supaya menghasilkan regulasi yang tepat guna, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Tujuan utamanya adalah memastikan reformasi hukum berjalan optimal, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung terciptanya birokrasi yang adil serta memperkuat reformasi birokrasi dalam pengelolaan pemerintahan yang baik," ucap Syahbudin.

Dirinya pun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Babel atas penyerahan Sertifikat Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Kabupaten Bangka.

Menurutnya, raihan nilai 98,67 kategori A merupakan kebanggaan besar bagi pemerintah daerah sekaligus buah dari kerja keras dan sinergi seluruh pihak terkait. "Prestasi ini adalah kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bangka. Ini menjadi bukti nyata bahwa kerja keras, kolaborasi, dan komitmen bersama mampu menghadirkan birokrasi hukum yang berkualitas," ujarnya.

Pihaknya tidak ingin berpuas diri dan menegaskan tekad akan terus berkomitmen dan memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan. "Ini juga berkenaan mengingat birokrasi hukum yang kokoh, profesional, dan selaras dengan undang-undang sebagai fondasi utama pembangunan daerah," tegasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved