Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Disnaker Bangka Belitung Ingatkan THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Karena adanya potensi libur panjang, pihaknya mengimbau agar perusahaan membayar THR mulai H-14 Lebaran.

Tayang:
Editor: suhendri
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung, Agus Afandi. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh perusahaan swasta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026.

Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Provinsi Babel, Agus Afandi, mengatakan, ketentuan pembayaran THR tahun ini masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Namun, karena adanya potensi libur panjang, pihaknya mengimbau agar perusahaan membayar THR mulai H-14 Lebaran.

“Kalau aturan surat edarannya tetap tujuh hari sebelum hari H. Tetapi karena ada masa libur panjang, kita imbau supaya mulai dibayarkan 14 hari sebelum Lebaran agar tidak terkendala,” kata Agus melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026). 

Ia memastikan surat edaran terkait pembayaran THR sudah diteruskan kepada perusahaan-perusahaan di Bangka Belitung melalui email maupun grup WhatsApp resmi.

Terkait komponen perhitungan, Agus menyebutkan, THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja setiap bulan.

Sementara itu, tunjangan tidak tetap atau tambahan di luar pendapatan tetap tidak termasuk dalam perhitungan.

“Yang dihitung itu gaji tetapnya, jadi kalau ada gaji pokok dan tunjangan tetap, itu yang diterima. Kalau tambahan di luar itu tidak masuk,” ujar Agus.

Meski demikian, pihaknya tidak dapat menjamin seluruh perusahaan akan patuh sepenuhnya.

Karena itu, Disnaker Provinsi Babel membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. 

Posko dapat diakses secara langsung di kantor Disnaker Provinsi Babel maupun secara daring melalui website resmi dan melalui disnaker kabupaten/kota setempat.

“Tidak harus ke provinsi, bisa juga ke dinas tenaga kerja daerah masing-masing,” kata Agus.

Lebih lanjut, dia menegaskan, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penutupan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

Agus pun mengimbau seluruh perusahaan, baik mikro, kecil, menengah maupun besar, agar mematuhi ketentuan pemerintah demi menjaga hak pekerja dan meningkatkan semangat menyambut hari raya.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pemerintah terkait THR dan membayarkannya tepat waktu,” tuturnya. 

Terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban THR, Agus menyebut sejauh ini belum ada kasus serupa di Bangka Belitung.

Jika pun terjadi PHK, umumnya disebabkan faktor usia pensiun atau persoalan hubungan industrial di internal perusahaan. (mg2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved