Jumat, 5 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Pembina Samsat Babel Luncurkan Program Apresiasi Emas bagi Wajib Pajak Patuh Tahun 2026

Program apresiasi ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendapatkan door prize emas dengan total 10 gram untuk 5 pemenang

Tayang:
Editor: suhendri
Istimewa/Jasa Raharja
Apresiasi emas Jasa Raharja. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi meluncurkan program “Apresiasi Emas bagi Wajib Pajak Patuh Tahun 2026” sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya dalam melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor, dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu.

Program apresiasi ini berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026, dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendapatkan door prize emas dengan total 10 gram untuk 5 pemenang, yang rencananya akan diundi pada bulan Juli 2026.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Khawarid Pasaribu, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar masyarakat makin tertib dalam memenuhi kewajibanya.

Khawarid menyebutkan bahwa kepatuhan wajib pajak memiliki dampak besar bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

“Melalui Apresiasi Emas ini, kami ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan tepat waktu,” katanya dalam rilis yang terima Bangka Pos, Minggu (1/3/2026). 

“Kami berharap program ini memberikan motivasi tambahan bagi masyarakat untuk terus disiplin dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Makin banyak wajib pajak yang patuh, makin besar pula kontribusi terhadap pembangunan dan keselamatan lalu lintas di Bangka Belitung,” sambung Khawarid.

Dalam pelaksanaannya, program ini dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melakukan pembayaran PKB serta SWDKLLJ selama periode program.

Kendaraan peserta tidak boleh memiliki tunggakan, dan data identitas wajib pajak harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah.

Peserta juga wajib menggunakan nomor ponsel aktif untuk kepentingan pengumuman pemenang.

Program tidak berlaku bagi kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, maupun kendaraan milik dealer atau showroom yang masih berstatus stok penjualan.

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan resmi Samsat, antara lain, Samsat Induk di masing-masing kabupaten-kota, Samsat Keliling, Samsat Setempoh, Gerai Samsat, layanan drive thru, serta kanal digital SIGNAL yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tanpa harus datang ke loket. 

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi layanan melalui aplikasi JRku dan mengikuti akun resmi Instagram @pt_jasaraharja serta @jasaraharja_bangkabelitung.

Setiap kendaraan yang melakukan pembayaran dalam periode program otomatis mendapatkan satu kupon undian berdasarkan nomor polisi.

Satu kendaraan hanya dapat memenangkan satu hadiah, dan kupon tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. 

Pemenang akan dihubungi secara resmi melalui SMS atau WhatsApp Pembina Samsat, dan wajib melakukan verifikasi serta pengambilan hadiah maksimal 30 hari setelah pengumuman.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved