Berita Bangka
Komisioner Bawaslu Bangka Sugesti Divonis Bebas Perkara Persangkaan Palsu
Raut wajah Sugesti tersenyum lebar saat menghampiri penasihat hukumnya usai sidang pembacaan putusan atas perkara yang menjeratnya.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Raut wajah Sugesti tersenyum lebar saat menghampiri penasihat hukumnya usai sidang pembacaan putusan atas perkara yang menjeratnya. Dari ruang sidang hingga menuju pintu keluar gedung pengadilan, senyum sumringah itu tidak memudar seakan menyiratkan rasa lega dihatinya.
Jiwanya seakan lepas berbahagia lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat memvonisnya tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan, Rabu (4/3).
Dirinya pun bersyukur atas putusan hakim yang membebaskan dirinya dari perkara persangkaan palsu yang menjeratnya selama ini. "Alhamdulillah, qodarullah, atas izin Allah semuanya sudah selesai," kata Sugesti saat diwawancarai Bangkapos.com usai persidangan.
Diakuinya, sebelum putusan dibacakan , Sugesti menyebut bahwa dirinya sempat merasakan sedikit was-was, namun kini semuanya sudah lega. "Iya sedikit (was-was, red), Alhamdulillah sekarang sudah lega," ungkapnya.
Menurutnya, ini juga akan menjadi refleksi ke depannya untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan ataupun kebijakan.
Penasihat Hukum Sugesti, Berry Aprido Putra mengaku, vonis tidak bersalah dan bebas ini sudah dirinya duga dan prediksi sejak awal. "Karena sejak awal kan perkara ini prematur. Karena suratnya tidak menimbulkan dampak apa-apa ke Pak Rustam (pelapor-red). Terus suratnya juga tidak menimbulkan kewenangan dari bu Sugesti selaku Ketua Bawaslu, enggak mungkin bisa mentersangkakan orang," ucap Berry.
Oleh karena itu, dirinya sejak awal yakin bahwa Sugesti tidak bersalah dan hari ini hal itu terbukti diamini oleh Majelis Hakim yang menyatakan Sugesti tidak bersalah. "Artinya, bu Sugesti ini dalam keadaan dipulihkan harkat dan martabatnya. Dan itu penting untuk diinformasikan kepada masyarakat," jelasnya.
Lanjut dia, sejak awal, yang dirasakan Rustam (pelapor) adalah berkenaan dengan nama baik yang tercemar, bukan karena pemanggilan sebagai tersangka oleh Bawaslu Bangka. "Kalau nama baik yang tercemar, berarti pasalnya pencemaran nama baik seharusnya sejak awal. Bagaimana bisa persangkaan palsu, itu Pak Rustam lah yang tahu. Dan yang merasa dirugikan Pak Rustam itu berita di media, bukan karena suratnya," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya vonis bebas dan tidak bersalah ini, maka apa yang disangka dan dikira oleh masyarakat tidak terbukti benar. "Ini penting untuk disebarluaskan bahwa apa yang diduga bahwa bu Sugesti ini begini, begini, saya secara hukum menyatakan tidak benar terbukti," tegasnya.
Sebelumnya, Sugesti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka duduk dikursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (4/3). Mengenakan pakaian dengan logo Bawaslu dan tulisan Bawaslu Kabupaten Bangka di lengan kirinya, Sugesti duduk menyimak mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam agenda sidang pembacaan putusan atas kasus persangkaan palsu yang menjeratnya, Sugesti dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu. "Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim.
Kemudian, memulihkan seluruh hak-hak terdakwa dan memulihkan hak serta martabatnya. Lalu, membebankan biaya perkara kepada negara. Mendengar pembacaan putusan tersebut, Sugesti dan penasihat hukumnya mengaku menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil respon pikir-pikir atas putusan tersebut. (u2)
Tunggu Petunjuk Pimpinan
JAKSA Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dengan terdakwa Sugesti, Komisioner Bawaslu Bangka mempertimbangkan untuk mengambil langkah banding. Hal itu dilakukan berkenaan dengan dibacakannya putusan yang menyatakan Sugesti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus persangkaan palsu.
Sugesti pun dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum pada sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka, Rabu (4/3).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugesti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun. Atas hasil putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.
Efendi, JPU dalam persidangan tersebut saat diwawancara awak media menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan terkait langkah yang bakal diambil selanjutnya.
"Kita lihat nanti petunjuk pimpinan bagaimana. Apakah nanti kita banding. Nanti kita konfirmasi dengan pimpinan dulu," kata Efendi. (u2)
| Program Beasiswa SDM Sawit 2026 Sediakan 5.000 Kuota Nasional |
|
|---|
| Keberadaan Kamaludin Masih Misterius, Tim SAR Kembali Sisir Kawasan Desa Tugang Bangka Barat |
|
|---|
| 52 Warga Kecamatan Mentok Bangka Barat Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Gratis |
|
|---|
| Lindungi Anak di Ruang Digital, Bangka Selatan Siap Implementasikan PP Tunas |
|
|---|
| Kapolres Bangka Selatan Pimpin Sertijab Tiga PJU, Kasi Humas dan Dua Kapolsek Berganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/VONIS-BEBAS123.jpg)