Kamis, 4 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Polresta Pangkalpinang Ungkap 3 Kasus Narkoba, Satu Tersangka Sempat Melawan 

Polresta Pangkalpinang mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu kurang dari 24 jam

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba, Kamis (5/3/2026). Konferensi pers berlangsung di aula SAR Mapolresta Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB hingga Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Empat tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti 152,54 gram sabu dan 17 butir ekstasi.

"Dalam satu hari kemarin, kita berhasil mengungkap 3 LP (laporan polisi) peredaran narkotika. Seluruh total satu hari kita melaksanakan kegiatan operasi tersebut kita amankan sabu seberat 152,54 gram total, ekstasi 17 butir," kata Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, dalam konferensi pers di aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026).

Dalam pengungkapan tiga kasus peredaran narkoba tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka. Keempatnya masing-masing berinisial ES, J, TP, dan JM.

"Untuk TKP (tempat kejadian perkara) pertama dan kedua ada terkaitan, kita mengungkap kurir atau pengedar, dan TKP ketiga baru subuh tadi kita amankan pelaku," ujar Max.

Dia menyebutkan, tersangka pertama, ES, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari penggeledahan di rumah ES ditemukan 76 paket sabu berukuran kecil, 4 paket sabu berukuran sedang, dengan total berat 61,10 gram. Ditemukan pula 1 buah timbangan digital dan 1 bal plastik strip bening.

Dari pengakuan ES, lanjut Max, polisi kemudian menangkap J, warga Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB

"Saat di lokasi, tersangka J sempat melakukan perlawanan, tidak mau membuka pintu dan diduga di dalam kamar menyimpan narkotika jenis sabu sehingga saya selaku kapolresta langsung turun tangan, saya meminta anggota dobrak pintu kamar," tutur Max.

Di dalam kamar J, kata dia, ditemukan barang bukti 7 plastik setrip besar bening berisi sabu, 6 plastik setrip bening sedang berisi narkotika, 9 plastrik setrip bening kecil berisi narkotika dengan total 48,33 gram, 2 butir pecahan narkoba jenis ekstasi. 

Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain berupa 2 dua plastik setrip bening ukuran sedang berisi pecahan narkotika jenis sabu, 1 plastrik setrip bening ukuran kecil, 3 plastik setrip ukuran besar, 1 bal plastik bening ukuran sedang, dan 1 bal plastik setrip bening ukuran kecil.

"Tersangka J ini merupakan residivis, sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus narkotika dan tes urine hasilnya semua positif. Ketika diamankan, pelaku beserta 5 saksi lainnya digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang," ujar Max.

Adapun TP,  warga Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan TP, polisi menyita barang bukti 36 paket sabu berukuran kecil, 3 paket sabu berukuran besar, 26 paket sabu berukuran kecil, dan 1 bal plastik setrip bening. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan TP.

"Untuk tersangka kedua JM, kita temukan barang bukti di TKP pertama 36 paket sabu kecil berat 9,11 gram, 4 plastik setrip bening kosong besar, 1 bal plastik setrip kecil, dan 1 unit handphone," kata Max.

Hasil pengembangan dari penangkapan JM, di TKP kedua, anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menemukan 3 paket sabu berukuran besar, 26 paket sabu berukuran kecil dengan berat 34 gram, 15 butir ekstasi, 1 buah timbangan, 26 potongan pipet, 1 bal plastik setrip besar, 1 bal plastik setrip kecil, 1 bal sedotan, dan 1 buah cardigan.

"Para tersangka sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukuman maksimal mati dan minimal 20 tahun penjara," ujar Max. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved