Jumat, 5 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Pemprov Babel Ingatkan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menekankan tunjangan hari raya (THR) paling lambat dibayarkan H-7 Idulfitri

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com
Podcast Ruang Berdaya bersama Kabid Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Provinsi Babel, Agus Afandi (tengah), dan Ketua DPD Apindo Provinsi Babel, Nuradi Wicaksono (kiri). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menekankan tunjangan hari raya (THR) paling lambat dibayarkan H-7 Idulfitri 1447 Hijriah.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel, Agus Afandi, dalam podcast bersama Ruang Berdaya Bangka Pos, Jumat  (6/3/2026).

"Jadi THR itu sendiri berangkat dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Jadi kalau kita bicara tentang THR itu sifatnya wajib. Tentunya dari sisi pemerintah, regulasinya THR itu sendiri sudah ditetapkan H-7 harus sudah dibayar," kata Agus.

Untuk memastikan regulasi tersebut ditaati, Disnaker Provinsi Babel telah membuka posko pengaduan THR.

"Kami membuka posko pengaduan di provinsi, bisa datang langsung ke kantor kami. Untuk posko juga tidak harus ke provinsi, tetapi ke disnaker kabupaten kota. Kasihan yang jauh-jauh kalau harus datang ke provinsi," ujar Agus.

Selain itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan secara online melalui website disnaker.babelprov.go.id yang dapat diakses masyarakat.

"Silakan untuk masyarakat pekerja terutama untuk memperhatikan informasi yang kita berikan melalui website itu," ucap Agus.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel mengingatkan adanya sanksi yang dapat berlaku bagi perusahaan yang tidak memberikan hak para pekerja sesuai aturan.

Sanksinya bisa berupa sanksi administratif hingga penutupan kegiatan usaha. 

"Sanksi administratif itu bisa berupa surat peringatan, denda, kemudian sanksi penutupan sebagian kegiatan usaha atau penghentian kegiatan sementara sampai dengan penutupan," tutur Agus.

Sementara itu hadir pula dalam podcast Ketua DPD Apindo Provinsi Babel, Nuradi Wicaksono. Nuradi menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.

"Kami dari sisi pengusaha tentunya melihat bahwa THR ini sesuatu yang wajib sifatnya. Di aturan dan regulasi semuanya juga sudah jelas sehingga memang harus diikuti," katanya. 

Nuradi pun mengimbau perusahaan untuk menyalurkan hak para pegawai guna ikut mendongkrak perekonomian di Negeri Serumpun Sebalai.

"Dari Apindo sendiri kami sudah mengimbau dan menginformasikan kepada seluruh anggota, mengimbau kepada teman-teman agar segera membayarkan THR,” tuturnya.

“Tidak perlu ditunda-tunda karena tidak ada manfaatnya dan yang pasti ini bisa membantu menggerakkan sisi ekonomi di Bangka Belitung," lanjut Nuradi. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved