Selasa, 28 April 2026

Berita Bangka Selatan

THR ASN Bangka Selatan Mulai Disalurkan

Pemkab Bangka Selatan mulai memproses pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Tayang:
Dokumentasi
Kepala Bakuda Bangka Selatan, Rianto. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai memproses pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Proses pencairan THR akan dimulai pada 12 Maret 2026. Pemberian THR tersebut dilakukan setelah terbitnya petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Bangka Selatan, Rianto, mengatakan pelaksanaan pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi pemerintah pusat hingga daerah. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Baik kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

"Dengan adanya aturan tersebut, kami meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD-Red) selaku pengguna anggaran untuk memprioritaskan proses administrasi pembayaran THR tahun 2026," kata Rianto, Kamis (12/3).

Rianto menjelaskan, besaran THR yang akan diterima aparatur negara dihitung berdasarkan komponen gaji dan tunjangan. Mengacu pada perhitungan gaji edisi THR atau gaji edisi Februari 2026 yang disediakan melalui Sistem Informasi Manajemen Gaji Taspen. "Saat ini THR ASN sedang berproses. Kita upayakan secepatnya untuk pencarian," jelasnya.

Selain bagi aparatur sipil negara, pemerintah daerah juga mengatur mekanisme pemberian THR bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional. "Untuk total anggaran yang kita sediakan guna pembayaran THR ASN mencapai Rp20 miliar," ucapnya. 

Selain pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN), pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berpeluang menerima tunjangan tersebut. Saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi sebagai dasar pemberian tunjangan tersebut. "Insya Allah, iya. Saat ini sedang kita siapkan regulasinya," ujar Rianto.

Menurutnya, besaran THR yang akan diterima pegawai PJLP nantinya tidak sama dengan aparatur sipil negara (ASN). "Kita menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," sebut Rianto(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved