Senin, 13 April 2026

Berita Bangka

Bahas Polemik Tambang Ilegal di DAS Desa Jada Bahrin, Masyarakat dan Pemkab Cari Solusi

Ratusan warga berkumpul di Masjid Al-Ijtihad Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Bangka, Senin (30/3) malam.

Bangkapos.com
BAHAS POLEMIK TAMBANG -Pemkab Bangka dan Forkopimda saat berembuk bersama masyarakat Desa Jada Bahrin membahas polemik tambang ilegal di DAS dan lahan aset desa, di Masjid Al-Ijtihad Desa Jada Bahrin, Merawang, Senin (30/3) malam. 

MERAWANG, BABEL NEWS - Ratusan warga berkumpul di Masjid Al-Ijtihad Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Bangka, Senin (30/3) malam. Mereka duduk berkumpul, melingkar di tengah-tengah masjid yang sudah disuguhi banyak dulang-dulang nganggung berisi makanan.

Kegiatan nganggung dan silaturahmi bersama ini berbeda dengan nganggung-nganggung lainnya. Pasalnya turut dibahas polemik penambangan ilegal di daerah aliran sungai (DAS) dan lahan aset Desa Jada Bahrin.

Pada kesempatan tersebut, turut dibahas juga soal surat pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Jada Bahrin, Asari yang menyatakan ingin mundur dari jabatannya lantaran merasa lelah dan tak sanggup menghadapi polemik tambang ilegal.

Pada kesempatan tersebut, hadir langsung Bupati Bangka Fery Insani, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Ketua DPRD Bangka Jumadi, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra. Selain itu, hadir pula sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, perwakilan BPDAS, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Babel, sejumlah kades dan ratusan masyarakat.

Bupati Bangka, Fery Insani menyebut, soal daerah aliran sungai (DAS) merupakan kewenangan BPDAS (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai). "DAS itu merupakan kawasan lindung, yang namanya kawasan lindung, DAS itu tidak boleh ditambang," kata Fery Insani.

Oleh karena itu, dirinya pun meminta perwakilan BPDAS yang hadir dalam kesempatan tersebut untuk menjelaskan kepada masyarakat. Lebih lanjut, Fery Insani mengatakan, soal solusi penambangan di Desa Jada Bahrin, pihaknya sudah sejak lama mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Usulan pertama disampaikan pada awal Desember 2025, di mana diusulkan lahan aset Desa Jada Bahrin seluas kurang lebih 96 hektare untuk dihadikan WPR. Kemudian, usulan itu mendapat balasan dari Pemerintah Provinsi Babel dan menyatakan bahwa usulan WPR tidak boleh tumpang tindih dengan kegiatan pertambangan yang ada. "Kemudian secara clear kami usulkan ulang WPR di Desa Jada Bahrin seluas kurang lebih 44 hektare," jelas Fery Insani.

Lalu berkenaan dengan pengunduran Kades Jada Bahrin, Fery Insani menyatakan, secara tegas dan berulang kali bahwa dirinya menolak pengunduran diri tersebut. "Hal-hal ini nanti yang kita bahas bersama masyarakat," ujarnya. (u2)

Pertimbangkan Segi Kemanusiaan
AKTIVITAS penambangan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan lahan aset Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka kian meluas. Penambangan timah ilegal itu diketahui telah berlangsung sejak 8 bulan terakhir, tepatnya sejak Juli 2025. Hingga kini, diprediksi jumlah ponton TI rajuk di kawasan DAS dan lahan aset desa tersebut bahkan telah mencapai kurang lebih 500 unit.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra menyebut, sebelum ramai-ramainya aktivitas penambangan ilegal di lokasi DAS tersebut, khususnya yang di daerah Desa Kimak, dirinya dan sudah terlebih dahulu turun ke lapangan bersama camat, TNI dan perangkat desa. "Dan kami memyampaikan kepada masyarakat, kami mengimbau untuk tidak melakukan penambangan," kata Deddy Dwitiya Putra saat pertemuan dengan masyarakat Desa Jada Bahrin, Senin (30/3) malam, di Masjid Al-Ijtihad Desa Jada Bahrin.

Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut justru kian bertambah. "Kami dari Polres (Bangka-red) tidak tutup mata. Tapi kami juga melihat dari segi kemanusiaan. Kalau kami tidak melihat dari segi kemanusiaan, sudah lama kami menangkap," jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya masih memberikan imbauan untuk tidak menambang di DAS yang memang sudah ada larangannya. Diakui Deddy Dwitiya Putra, pihaknya dari Polres Bangka tidak ingin ada konflik-konflik sosial yang terjadi dan ingin menjaga kondisi Kamtibmas yang ada.

"Saya juga tidak mau menangkap bapak-bapak sekalian. Kalau mau saya tangkap, penegakan hukum secara lurus pasti bisa karena banyak-banyak pelanggaran yang terjadi. Tapi kami masih melihat dari segi kemanusiaan dan segi yang lain, kami masih bersifat mengimbau," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil para kepada desa di sekitar DAS Sungai Baturusa untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada lagi penambangan di DAS. "Ketika memang sudah dibuat nanti (surat pernyataan-red), kita akan melakukan penindakan. Jadi untuk masyarakat yang masih punya ponton di DAS, kami imbau untuk segera ditertibkan, baik itu dicabut, digeser atau dibongkar sendiri," ujarnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved