Rabu, 29 April 2026

Berita Belitung

Belanja Pegawai Masih 50 Persen, Pemkab Belitung Tunggu Kebijakan Pusat

Sekda Kabupaten Belitung, Marzuki mengungkapkan, aturan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2027.

Tayang:
Dok. Posbelitung.co
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Marzuki. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Belitung masih menunggu keputusan pusat terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Terutama terkait aturan pembatasan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, Marzuki mengungkapkan, aturan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2027. "Memang tidak dipungkiri, rata-rata daerah saat ini melebihi dari angka tersebut, termasuk kita," ujar Marzuki pada Senin (30/3). 

Ia menjelaskan, saat ini komposisi belanja pegawai di Kabupaten Belitung masih berada di kisaran 50 persen dari total APBD. Belanja tersebut mencakup berbagai komponen penting seperti gaji, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu dan lainnya. 

Kondisi ini dinilai cukup berat jika harus langsung disesuaikan dengan ketentuan baru yaitu maksimal 30 persen. "Kita masih menunggu. Jadi kita tidak boleh berandai-andai sampai ke hal lain, karena kita tunggu dulu kebijakan selanjutnya," tegasnya.

Marzuki menambahkan, sebenarnya kondisi saat ini APBD Kabupaten Belitung masih tergolong mampu membayar belanja pegawai. Tapi, jika terjadi pembatasan 30 persen secara otomatis tidak mencukupi.

Oleh sebab itu, pemda akan menyiapkan sejumlah opsi sebagai langkah antisipasi. Namun, implementasinya tetap menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah pusat. "Ada opsi-opsinya tapi tetap kita menunggu dari pusat. Mudah-mudahan ada kebijakan atau opsi lain yang bisa menjadi solusi," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani turut menanggapi kondisi ini. Ia mengungkapkan, saat ini komposisi belanja pegawai di Kabupaten Belitung memang masih berada di atas ketentuan tersebut, bahkan mendekati 50 persen.

"Memang secara aturan, belanja pegawai itu maksimal 30 persen. Tapi saat ini kita sudah melampaui itu, mungkin hampir 50 persen," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa serta-merta disikapi dengan langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat, khususnya tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu.

"PPPK termasuk PPPK paruh waktu itu adalah masyarakat kita juga dan harus kita jaga. Yang kami minta, jangan sampai ada PHK," tegasnya.

Vina Cristyn Ferani menilai, jika daerah masih mampu menganggarkan di atas 30 persen, seharusnya tidak dibatasi. Ia menegaskan tidak setuju jika anggaran belanja pegawai harus dibatasi, terutama jika berdampak negatif bagi masyarakat. 

"Kami tidak setuju kalau harus dipotong sampai 30 persen. Memang aturan itu ada, tapi jangan sampai implementasinya malah menyusahkan masyarakat kita," katanya. 

Vina Cristyn Ferani berharap pemerintah akan memberikan solusi terbaik dalam implementasi Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak berdampak negatif bagi masyarakat. (dol)

Pemkab Beltim Kaji Skema Anggaran
PEMERINTAH Kabupaten Belitung Timur saat ini sedang berfokus pada analisis kemampuan keuangan daerah. Hal ini dilakukan usai adanya rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Terutama terkait aturan pembatasan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. 

Opsi-opsi kebijakan terus didiskusikan agar belanja pegawai yang saat ini masih di atas 30 persen bisa segera disesuaikan tanpa mengorbankan personel. "Kami sedang maraton terhadap beberapa hal terkait kebijakan ini. Isu UU HKPD memang sangat diperhatikan, tapi kinerja OPD juga tidak boleh terganggu karena di dalamnya ada manusia yang bekerja," ujar Kepala BKPSDM Belitung Timur, Hendri Yani.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved