Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

DPRD Bangka Selatan Genjot Transparansi Aset

Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Tayang:
Bangkapos.com
Rapat Paripurna – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan ketika tengah mengikuti rapat paripurna penyampaian LKPJ dan Perubahan Perda di Gedung DPRD setempat, Senin (30/3/2026). Rapat dilakukan guna menyampaikan LKPJ tahun 2025. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan mulai mengintensifkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut usulan pemerintah daerah yang sebelumnya mendorong penyesuaian regulasi dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kamarudin mengatakan, perubahan perda akan dibahas secara lebih rinci agar menghasilkan regulasi yang tepat sasaran. Proses legislasi ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan aset berjalan lebih transparan dan akuntabel. 

DPRD menilai perlu adanya pendalaman materi agar setiap pasal yang diubah benar-benar menjawab kebutuhan pengelolaan aset saat ini. Selain itu, transparansi menjadi fokus utama dalam proses pembahasan tersebut. "Untuk pengelolaan barang milik daerah karena ini perubahan maka akan dilakukan pembahasan agar lebih detail lagi dan transparan untuk peningkatan PAD," kata Kamarudin, Senin (30/3).

Diakuinya, DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) yang akan menangani rancangan peraturan daerah tersebut. Pansus ini bertugas melakukan kajian mendalam serta menghimpun berbagai masukan terkait pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, DPRD juga menjadwalkan pembahasan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dalam waktu dekat.

Ia juga memastikan, proses pembahasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat. Penyerapan aspirasi publik dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan. 

Dengan demikian, pengelolaan aset daerah diharapkan menjadi lebih optimal dan berdampak langsung pada peningkatan PAD. "Untuk barang milik daerah akan dibahas semaksimal mungkin dengan menyerap langsung dari masyarakat," ujar Kamarudin(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved