Minggu, 3 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Rencana Pemberlakuan Batas Belanja Pegawai, Markus: TPP ASN Terancam Tak Bisa Dibayarkan

Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangka Barat dibayangi bakal tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Tayang:
Bangkapos.com
Bupati Bangka Barat, Markus. 

MENTOK, BABEL NEWS - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangka Barat dibayangi bakal tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini terjadi apabila rencana pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tetap dilakukan oleh pemerintah pusat.

Diketahui, Undang-undang itu mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD). Dalam aturannya belanja pegawai di pemerintah daerah tak boleh melebihi 30 persen.

Bupati Bangka Barat, Markus berulang kali menyampaikan, apabila UU HKPD tetap diberlakukan oleh pemerintah pusat, bakal berdampak pada TPP ASN Pemkab Bangka Barat. "Sudah sempat kami bahas di forum, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia. Di situ semua bupati, ini sudah lama kami sikapi. Kami berharap UU HPKD ini bisa ditunda," kata Markus, Minggu (5/4).

Markus mengakui, hampir semua daerah, termasuk di Kabupaten Bangka Barat yang belanja pegawainya mencapai lebih dari 30 persen dari APBD. Sehingga berdampak apabila kebijakan tersebut dilakukan.

"Karena hampir banyak daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen. Kalau itu tetap dijalankan yang tentunya pasti kita khawatirkan TPP ASN kita. Kemungkinan bisa-bisa pegawai kita tidak mendapatkan TPP. Sekarang ini sudah di atas 30 persen," kata Markus.

Ia menilai hampir semua daerah di Provinsi Bangka Belitung, mengalami persoalan yang sama. Sehingga sudah seharusnya kebijakan untuk pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dapat ditinjau kembali oleh pemerintah pusat. "Saya rasa di Provinsi Bangka Belitung ini hampir sama. Jadi kami berharap sekali ditunda pemerintah pusat," ujarnya.

Markus menegaskan, tetap berusaha mempertahankan kontrak kerja PPPK. Karena dianggap telah lama mengabdi dan berdedikasi untuk Pemkab Bangka Barat. "Kalau untuk pegawai PPPK kita tentunya, kan ada dua PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Kita perhatian, karena tahu kondisi mereka, sebagian sudah lama menjadi pegawai honor yang diangkat PPPK sudah mengabdi cukup lama. Menjadi perhatian, kalau bisa menghindari pemutasan kontrak. Pemerintah pusat bisa meninjau kembali UU HKPD," pungkasnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved