Berita Bangka
DPRD Sahkan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
DPRD Kabupaten Bangka menyetujui rancangan daerah Kabupaten Bangka tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 9 tahun 2016.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (6/4).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Jumadi dan Wakil Ketua DPRD Bangka Hendra Yunus. Pengesahan Raperda itu turut disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Bangka dan unsur OPD Pemkab Bangka.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi mengatakan, DPRD Kabupaten Bangka menyetujui rancangan daerah Kabupaten Bangka tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 9 tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Proses dan tindak lanjut persetujuan ini diserahkan kepada bupati sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 6 april 2026," kata Jumadi.
Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyambut baik atas persetujuan pengesahan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah dibahas oleh DPRD kabupaten Bangka melalui Pansus 1 bersama OPD terkait. "Atas disahkannya perda tersebut secara legal formil dan legal materil sudah dapat diberlakukan," ungkap Syahbudin.
Ia menambahkan, terkait urgensi penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah, bertujuan untuk penyederhanaan birokrasi dengan tujuan menciptakan struktur birokrasi yang ramping, efektif, efisien, akuntabel serta tepat fungsi.
Penataan organisasi ini berfokus kepada peningkatan kinerja mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan tata kelola pemerintahan serta mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran berdasarkan beban kerja.
"Penyederhanaan ini dalam upaya sinkronisasi perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan program antara perangkat daerah pengampu urusan pemerintah dalam satu rumpun urusan," pungkasnya. (u2)
| Minta Evaluasi Harga TBS Sawit, Apkasindo Bersama DPRD Bangka Tengah Gelar Audiensi |
|
|---|
| 158 Calhaj Bangka Selatan Penuhi Syarat Istitaah |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Fokus Kendalikan Inflasi |
|
|---|
| Pemkab Bangka Gelar Sosialisasi Rekrutmen, 169 Siswa Daftar Seleksi Paskibraka |
|
|---|
| Polisi Jaga Ketat 11 Pemakaman Selama Ceng Beng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/PENGESAHAN-PERDA12356.jpg)