Rabu, 8 April 2026

Berita Pangkalpinang

Dinas Perhubungan Pangkalpinang Angkut Motor yang Kedapatan Parkir Liar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang kembali melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik

Editor: suhendri
Ist/Dok Dishub Kota Pangkalpinang/Welly Welly A Riduan
ANGKUT MOTOR - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan sepeda motor yang parkir liar di kawasan sekitar Transmart Pangkalpinang, Senin (6/4/2026). Kendaraan yang kedapatan parkir liar tersebut selanjutnya diangkut ke kantor Dishub Kota Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang kembali melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di Pangkalpinang.

Salah satunya di kawasan sekitar Transmart Pangkalpinang. Penertiban parkir liar dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kemacetan arus lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan sekitar pusat perbelanjaan tersebut.

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, mengatakan, penertiban parkir liar sebenarnya rutin dilakukan sejak tahun 2019.

Bahkan, pada 2020 lalu, pihaknya telah memasang rambu-rambu larangan parkir di pinggir jalan di kawasan sekitar Transmart Pangkalpinang.

"Namun demikian, masih banyak pegawai, pengunjung, maupun pengemudi ojek online yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas," kata Welly kepada Bangka Pos, Selasa (7/4/2026).

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, pelanggaran parkir liar tersebut terus berulang meski penertiban telah berkali-kali dilakukan.

Kondisi itu mendorong Dishub Kota Pangkalpinang mengambil langkah lebih tegas, mulai dari pemberian imbauan hingga mengangkut kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang.

Dalam penertiban parkir liar ini, sepeda motor yang masih bisa dipindahkan langsung diminta untuk segera dialihkan oleh pemiliknya.

Sementara itu, sepeda motor yang tidak dapat dipindahkan atau ditinggalkan oleh penggunanya, petugas langsung melakukan pengangkutan dan dibawa ke kantor Dishub Kota Pangkalpinang.

Para pemilik sepeda motor kemudian diminta untuk mengambil kendaraannya langsung ke kantor dishub.

Sebagai bentuk efek jera, petugas juga memberikan sanksi disiplin berupa hukuman fisik ringan seperti push up kepada para pelanggaran parkir tersebut.

"Untuk juru parkir liar sebenarnya tidak ada di lokasi tersebut, hanya praktik parkir liarnya saja. Penertiban ini sudah sering dilakukan, namun memang belum menimbulkan efek jera," ujar Welly.

Pihaknya, lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala guna menekan angka pelanggaran parkir liar di kawasan tersebut.

Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang pun mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas kendaraan serta keselamatan pengguna jalan. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved