Rabu, 8 April 2026

Berita Bangka

Oknum Kades Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka resmi menahan oknum kepada desa (kades) di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ilustrasi: seorang tersangka diamankan kasus penipuan dan penggelapan 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka resmi menahan oknum kepada desa (kades) di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Penahanan kades berinisial SB tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka, Selasa (7/4) sore hingga malam.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani mengatakan kades tersebut sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka. "Iya sudah benar ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Mauldi Waspadani, Rabu (8/4).

Mauldi Waspadani mengakui, oknum kades tersebut diduga melakukan pemalsuan surat. Oknum kades tersebut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Jo Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA Bangka Belitung. "Untuk perkaranya yakni tentang pemalsuan surat," jelasnya.

Bupati Bangka, Fery Insani mengaku, sudah mendapatkan informasi dari Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra soal penahanan Kades Air Anyir tersebut. "Kita ikuti saja proses hukum ya, kami patuh lah. Kita patuh pada proses hukum," kata Fery Insani.

Ditanyai lebih lanjut soal jabatan Kades Air Anyir tersebut, Fery Insani menyebut bahwa dirinya berkoordinasi dengan Sekda Bangka. "Kayaknya di PLT-kan. Kami sudah menyurati Pak Kapolres mempertanyakan statusnya (status tersangka Kades Air Anyir-red). Berdasarkan surat itu nanti akan kita tetapkan, biasanya ditetapkan PLT dari kecamatan, PLT harus ASN," ujarnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved