Kamis, 23 April 2026

Berita Bangka Tengah

Dua Unit Ekskavator Milik Pemprov Tata TPA Jongkong

Sebanyak dua unit ekskavator dari Pemprov Bangka Belitung akan dikerahkan untuk melakukan penataan di tempat pemrosesan akhir (TPA) Jongkong, Koba.

Bangka Pos/Arya Bima Mahendra
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman saat diwawancara. 

KOBA, BABEL NEWS - Sebanyak dua unit ekskavator dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dikerahkan untuk melakukan penataan di tempat pemrosesan akhir (TPA) Jongkong, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan, dua ekskavator itu dikerahkan untuk menindaklanjuti aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melarang sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

"Memang sebagaimana aturan dari KLH, yang menyampaikan ya ke depan itu untuk proses sampah ini tidak boleh proses dumping. Jadi semuanya harus kita proses sampah ini," ujar Algafry Rahman, Selasa (21/4).

Menurut Algafry Rahman, hadirnya alat berat pinjaman dari Provinsi ini diharapkan dapat mempercepat penataan TPA Jongkong tersebut. "Ini masih berproses, mudah-mudahan sampai Agustus nanti masa terakhirnya bisa selesai. Jadi kami melakukan peminjaman untuk menyelesaikan ini," sebutnya.

Pihaknya juga terus melakukan sejumlah upaya perbaikan tata kelola persampahan. Upaya yang dilakukan termasuk dengan edukasi kepada masyarakat agar bisa mengolah secara mandiri, sehingga bisa meminimalisir jumlah sampah hasil rumah tangga.

"Kita juga terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sampah ini sebagaimana nanti petunjuk dan aturan dari KLH. Satu per satu nanti kita masih follow-up," ujarnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved