Selasa, 28 April 2026

Berita Bangka Selatan

DPRD Bangka Selatan Percepat Usulan PAW Anggota dari PKB

Tahapan administrasi kini tengah disiapkan untuk segera diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna verifikasi. 

Tayang:
Bangkapos.com
RAPAT PARIPURNA -Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan ketika tengah mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD setempat beberapa waktu lalu. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Bangka Selatan, mulai bergulir setelah lembaga legislatif setempat menerima usulan resmi dari partai politik pengusung. Tahapan administrasi kini tengah disiapkan untuk segera diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna verifikasi. 

Pergantian ini dilakukan menyusul wafatnya salah satu anggota dewan periode 2024-2029. Ditargetkan seluruh proses dapat berjalan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Sudomo, mengatakan pihaknya telah menerima surat usulan PAW dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bangka Selatan

Surat bernomor 086/DPC-22.03/01/IV/2026 tersebut berisi PAW terhadap almarhum H. Abu Hairi. Usulan tersebut sekaligus menetapkan nama pengganti yang diajukan partai. "Kemarin tanggal 27 April 2026 kami sudah menerima surat usulan PAW dari DPC PKB Bangka Selatan," kata Sudomo, Selasa (28/4). 

Menurut Sudomo, PKB mengusulkan Akbar Septa Andhika sebagai calon pengganti berdasarkan hasil pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Akbar Septa Andhika merupakan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Toboali. Penetapan ini mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD saat ini tengah menyiapkan dokumen administrasi untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Bangka Selatan. "Saat ini sudah mulai berproses dan kami buatkan suratnya untuk diteruskan ke KPU agar dilakukan verifikasi berkas," papar Sudomo.

Diakuinya, percepatan proses PAW menjadi penting agar kekosongan kursi legislatif tidak berlangsung lama. "Target kami secepatnya bisa dilakukan PAW. Karena ada beberapa instansi yang berkaitan," pungkas Sudomo

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat usulan PAW dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Secara prosedural, pengajuan PAW memang harus disampaikan terlebih dahulu oleh sekretariat dewan kepada KPU. Meski demikian, KPU memastikan kesiapan untuk segera menindaklanjuti begitu dokumen resmi diterima. "Sampai hari ini kami belum menerima surat dari sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan," kata Muhidin, Selasa (28/4).

Menurutnya, KPU masih menunggu pengiriman resmi dari sekretariat DPRD untuk memulai proses tersebut. Kendati belum ada surat masuk, KPU tetap bersiap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ada. Koordinasi dengan pihak terkait juga akan dilakukan jika dokumen telah diterima. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved