Berita Pangkalpinang
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Justiar Noer
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan proses persidangan ke tahap pokok perkara yakni pembuktian
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Banglka Belitung.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (20/5/23026).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan proses persidangan ke tahap pokok perkara yakni pembuktian.
Jaka, kuasa hukum Justiar Noer, mengatakan, terdapat tiga poin eksepsi yang disampaikan, yakni kompetensi pengadilan, penerapan unsur pasal, dan kewenangan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
"Memang tidak serta-merta bisa dipertimbangkan hakim langsung diputus sela. Tetapi kami yakin, eksepsi kami di-ending putusan akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang baik untuk kami," kata Jaka.
Pihaknya juga menyoroti pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, yakni Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang sudah diubah menjadi Pasal 604 KUHP baru.
"Di dalam unsur pasalnya perbuatan memperkaya diri orang lain atau korporasi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang, serta menimbulkan kerugian negara, atau memengaruhi perekonomian negara. Kalau memperkaya orang lain, poin di sini memperkaya orang lain mungkin tampak bisa dibuktikan dalam hal penerimaan uang atau lainnya," ujar Jaka. (riz)
| Pemkot Pangkalpinang Klaim Stok Beras-Minyak Goreng Aman, Dessy: Masyarakat Tak Perlu Khawatir |
|
|---|
| Baznas Pangkapinang dan Babel Salurkan Bansos Senilai Rp157,75 Juta |
|
|---|
| Baznas Pangkalpinang Himpun Zakat, Infak, Sedekah Hampir Rp191 Juta di April 2026 |
|
|---|
| Gubernur Ajak Siswa SMKN 1 Pangkalpinang Mandiri Berbisnis |
|
|---|
| Kemenag-UBB Kompak Suarakan Moderasi Beragama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260520_Justiar-Noer.jpg)