Jumat, 22 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Justiar Noer

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan proses persidangan ke tahap pokok perkara yakni pembuktian

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
TERDAKWA - Terdakwa Justiar Noer (bertopi) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/5/2026). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Banglka Belitung. 

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (20/5/23026).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan proses persidangan ke tahap pokok perkara yakni pembuktian.

Jaka, kuasa hukum Justiar Noer, mengatakan, terdapat tiga poin eksepsi yang disampaikan, yakni kompetensi pengadilan, penerapan unsur pasal, dan kewenangan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

"Memang tidak serta-merta bisa dipertimbangkan hakim langsung diputus sela. Tetapi kami yakin, eksepsi kami di-ending putusan akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang baik untuk kami," kata Jaka.

Pihaknya juga menyoroti pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, yakni Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang sudah diubah menjadi Pasal 604 KUHP baru.

"Di dalam unsur pasalnya perbuatan memperkaya diri orang lain atau korporasi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang, serta menimbulkan kerugian negara, atau memengaruhi perekonomian negara. Kalau memperkaya orang lain, poin di sini memperkaya orang lain mungkin tampak bisa dibuktikan dalam hal penerimaan uang atau lainnya," ujar Jaka. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved