Berita Pangkalpinang
Petani Sawit di Bangka Belitung Mengeluh Harga TBS Anjlok
Harga TBS di tingkat pabrik pada Kamis (28/5/2026) berkisar Rp2.070-Rp2.250 per kg dan di tingkat petani Rp1.700-Rp1.750 per kg
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali stabil.
Mereka meminta pemerintah menstabilkan lagi harga TBS yang anjlok.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW Apkasindo Provinsi Babel, Jamaludin, mengatakan, harga TBS kelapa sawit masih rendah, baik di tingkat petani maupun pabrik. Dia menyebutkan, harga TBS di tingkat pabrik pada Kamis (28/5/2026) berkisar Rp2.070-Rp2.250 per kg dan di tingkat petani Rp1.700-Rp1.750 per kg.
Apkasindo Provinsi Babel menilai anjloknya harga TBS tersebut tidak terlepas dari respons pelaku pasar terhadap wacana ekspor satu pintu di bawah Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
"Kami minta (harga TBS–red) normal lagi karena para petani mengeluh semua. Bagaimana caranya harga dapat seperti semula, yang dilakukan eksportir sebelumnya kembali semula, jangan dengan ini (wacana ekspor satu pintu–red) tambah turun," kata Jamaludin kepada Bangka Pos, Kamis (28/5/2026).
Apkasindo Provinsi Babel meminta DPRD dan Pemprov Babel menyampaikan kondisi anjloknya harga TBS sawit kepada pemerintah pusat.
Jamaludin menyebutkan, pihaknya akan membicarakan persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Babel pada Selasa (2/6/2026) mendatang.
"Kita ingin bicarakan penurunan harga TBS ini karena ini kebijakan pemerintah pusat. DPRD Babel menanyakan perkembangan di tingkat petani, di enam kabupaten, kita sampaikan ke provinsi," tuturnya.
"Kita ingin pemerintah dapat menstabilkan kembali harganya. Kami ingin menyampaikan aspirasi kami karena harga terjun bebas, dan Pemprov Babel dapat menyampaikan ke pemerintah pusat," ujar Jamaludin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar mengatakan, penurunan harga TBS sawit terjadi secara tiba-tiba dan diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan setelah muncul wacana kebijakan ekspor melalui satu pintu BUMN.
"Terjadi seketika, kami melihat persoalannya apa yang menjadi aturan baru. Karena aturan ekspor satu pintu itu kan baru dilaksanakan per 1 Januari 2027," kata Eddy kepada Bangka Pos, Selasa (26/5/2026).
Saat ini, lanjut dia, proses masih berjalan seperti biasa, kementerian meminta dinas terkait untuk berkoordinasi ke pabrik-pabrik kelapa sawit, melakukan mitigasi, serta pengecekan ke sejumlah pabrik terkait penyebab turunnya harga TBS.
"Karena mengatakan tangki penuh atau tidak, harus dilihat sehingga tidak menerima buah dari masyarakat. Jangan sampai pabrik mengambil keuntungan di dalam kondisi saat terjadinya perubahan ini," ujar Eddy.
Dia menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah oleh segelintir pihak yang ingin mengambil keuntungan sesaat dari situasi tersebut.
"Harus diutamakan kepentingan lebih besar, ekonomi masyarakat dan daerah,” kata Eddy.
“Pemerintah daerah segera bentuk tim gabungan melibatkan APH (aparat penegak hukum), melihat kondisi ini, harga yang telah disepakati harus dijalankan," sambungnya. (riu)
| ASN Pemkot Pangkalpinang yang Tak WFH Diminta Tetap Masuk Kerja di Hari Kejepit |
|
|---|
| Polresta Pangkalpinang Sembelih 11 Hewan Kurban, Momentum Meningkatkan Kepedulian Sosial |
|
|---|
| Ustaz Rusdianto Jabat Ketua PD DMI Pangkalpinang |
|
|---|
| Jemaah Haji Asal Pangkalpinang Mulai Lempar Jumrah |
|
|---|
| Lapas Pangkalpinang Hadirkan Layanan Jemput Titipan Barang untuk Warga Binaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260528_Petani-sawit.jpg)