Rabu, 3 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Gubernur Babel Minta PKS Beli Sawit dengan Harga Normal, Hidayat: Yang Nakal Akan Ditindak

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan akan bertindak tegas apabila menemukan pabrik atau perusahaan kelapa sawit nakal.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Riki Pratama
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan akan bertindak tegas apabila menemukan pabrik atau perusahaan kelapa sawit nakal.

Ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan sawit yang kedapatan nakal terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Hal tersebut disampaikan Hidayat menyusul pernyataan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang meminta para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Hal ini menyusul anjloknya harga TBS kelapa sawit di tingkat petani.

"Yang nakal akan kita tindak. Pabrik yang nakal, memenangkan dirinya sendiri, itu akan ditindak. Bila perlu ada pabrik yang nakal kita cabut izinnya," kata Hidayat kepada Bangka Pos usai upacara Hari Lahir Pancasila di kantor Gubernur Babel, Senin (1/6/2026).

Dia meminta pabrik kelapa sawit (PKS) di Babel kembali membeli sawit petani dengan harga normal, bahkan lebih tinggi apabila harga pasar dunia naik.

"Intinya kalau ada pabrik yang nakal saya akan cabut izinnya," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meminta para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS sawit, baik untuk mitra plasma maupun petani rakyat.

Sudaryono menyebutkan implementasi aturan tersebut masih minim. Dari 38 provinsi di Indonesia, baru sebagian kecil pemerintah daerah (pemda) yang sudah menjalankan penetapan harga TBS sawit yang melibatkan pabrik kelapa sawit (PKS) dan asosiasi petani.

"Baru beberapa provinsi yang menindaklanjuti Permentan Nomor 13 ini dalam penentuan harga pembelian TBS yang melibatkan pemda, PKS, dan asosiasi dengan mengacu pada harga sawit pasar," ujar Sudaryono dalam jumpa pers di kantor Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut ke seluruh kepala daerah agar acuan harga TBS di setiap wilayah segera terbentuk.

Sudaryono meminta kepala daerah tidak pasif dan terus memantau pergerakan harga TBS di lapangan karena pemda memiliki peran memastikan PKS di wilayahnya membeli TBS panenan petani sesuai regulasi yang berlaku.

"Kepala daerah kami minta aktif melakukan pemantauan harga pembelian TBS oleh PKS. Pastikan PKS di wilayahnya membeli sesuai Permentan 13 Tahun 2024," katanya.

Ancam sanksi

Sudaryono juga meminta laporan yang lengkap dan mendalam jika ditemukan ada PKS yang membeli TBS dengan harga di bawah ketentuan.

Dia memerintahkan agar PKS yang melanggar diidentifikasi, termasuk status dan jaringan afiliasinya, untuk kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat.

"Jika ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, identifikasi PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringannya. Laporkan ke Kementan," ujar Sudaryono.

Jika ada PKS yang kedapatan melanggar aturan tata kelola harga ini bisa terancam sanksi.

"Jika ada pelanggaran tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin. Jika ada pelanggaran hukum, tentunya Kementan akan menggandeng Satgas Pangan," tutur Sudaryono.

Langkah tegas ini diambil guna melindungi kesejahteraan petani sawit dan menjaga harga TBS tetap stabil dengan mekanisme pasar yang transparan.

Harga pokok produksi (HPP) TBS sawit di setiap daerah berbeda-beda karena ditetapkan berdasarkan pada kesepakatan stakeholder, termasuk pemerintah daerah, dan diatur berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

Belakangan ini para petani sawit rakyat mulai mengeluhkan adanya penurunan harga beli TBS sawit menyusul kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang membentuk badan ekspor sawit melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Sudaryono menilai banyak petani rakyat yang tidak mengetahui secara pasti soal kebijakan baru ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah melalui PT DSI.

"Kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor sumber daya alam salah satunya adalah komunitas sawit," kata Sudaryono, Selasa (26/5/2026).

Secara garis besar, Sudaryono menegaskan, DSI tidak akan mengambil keuntungan apa pun dalam kebijakan baru ekspor CPO ini.

DSI hanyalah mengelola kegiatan administrasi dari proses ekspor tanpa mengambil untung dari proses ekspor tersebut.

"Jadi ini kan kekhawatiran seolah-olah nanti gimana ya, gimana ya, gimana ya. Kekhawatiran itu bisa dihilangkan dan kegiatan usaha bisa berjalan sebagaimana mestinya," ujar Sudaryono.

Pemerintah akan memberikan arahan kepada para pemilik pabrik kelapa sawit agar tidak menurunkan harga beli TBS dari petani rakyat.

Mulai bernapas lega

Harga TBS kelapa sawit di Kabupaten Bangka Selatan kembali mengalami kenaikan per Jumat (29/5/2026).

Kenaikan harga tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi petani sawit setelah sebelumnya harga sempat melemah selama beberapa hari terakhir.

Kenaikan harga tercatat terjadi di sejumlah pabrik kelapa sawit dengan penambahan mencapai Rp150 per kilogram atau hampir tujuh persen dibanding harga sebelumnya.

Kondisi ini dinilai mulai memberi dampak positif terhadap pendapatan petani di tengah fluktuasi harga komoditas perkebunan.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, mengatakan, peningkatan harga terjadi di beberapa perusahaan pengolahan sawit yang ada di wilayah tersebut.

“Kenaikan harga ini tentu menjadi kabar baik bagi petani sawit karena berpengaruh terhadap pendapatan mereka,” kata Risvandika kepada Bangka Pos, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, harga TBS di PT Mentari Sawit Makmur (MSM) Desa Ranggas naik dari Rp2.120 menjadi Rp2.270 per kilogram atau meningkat sekitar 7,08 persen.

Sementara harga di PT Bangka Agro Plantari (BAP) Desa Bedengung dan PT Bhumi Palmindo Kencana (BPK) Kecamatan Payung juga naik dari Rp2.150 menjadi Rp2.300 per kilogram.

Meski demikian, tidak seluruh PKS melakukan penyesuaian harga. “Masih ada beberapa pabrik yang mempertahankan harga sebelumnya dan belum melakukan penyesuaian,” ujar Risvandika.

Kenaikan harga di tingkat pabrik turut berdampak terhadap harga beli sawit di tingkat petani.

Sebelumnya, harga TBS petani berada di kisaran Rp1.814 hingga Rp1.914 per kilogram, namun kini meningkat menjadi Rp1.894 sampai Rp1.994 per kilogram.

Menurut Risvandika, kenaikan tersebut berkisar Rp80 per kilogram atau sekitar empat persen dibanding harga sebelumnya.

Kondisi itu diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para petani sawit mandiri di Bangka Selatan.

Risvandika mengatakan pemerintah daerah terus memantau perkembangan harga sawit di lapangan meski kewenangan penetapan harga berada di pemerintah provinsi.

“Namun kami tetap berupaya menyampaikan aspirasi petani kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga terus melakukan koordinasi dengan perusahaan sawit dan pemerintah provinsi guna menjaga kestabilan harga komoditas tersebut.

Selain itu, data penjualan sawit di tingkat petani terus dikumpulkan sebagai bahan evaluasi tata kelola niaga sawit yang lebih transparan. (riu/u1/Tribunnews.com)


Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved