Kamis, 4 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Abu Janda Dilaporkan ke Polda Bangka Belitung

Abu Janda dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.

Tayang:
Editor: suhendri
Ist/Replianto
LAPOR KE POLDA - Ketua DPW IKM Bangka Belitung, Replianto, resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (2/6/2026). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPW IKM) Bangka Belitung Replianto melaporkan penggiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.

Saat melapor ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (2/6), Replianto didampingi sejumlah pengurus DPW IKM Bangka Belitung yakni Wakil Ketua Aswandi, Sekretaris Yos Hendri, dan Ketua Divisi Hukum Hangga Oktafandany.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.

Replianto mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons organisasi terhadap konten yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

"Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia," katanya.

Berdasarkan uraian yang tertuang dalam STPL, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga berisi narasi atau pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau.

Konten tersebut disebut dipublikasikan melalui akun media sosial dan kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak.

Dalam laporan itu, pelapor menilai pernyataan yang disampaikan berpotensi menimbulkan keresahan serta memicu sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Hangga Oktafandany menegaskan laporan yang dibuat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hangga.

IKM Bangka Belitung, lanjut dia, mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum serta mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang kondusif.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian," tutur Hangga.

Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Abu Janda juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) pada Selasa (26/5/2026).

Ia dilaporkan organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran ucapan Abu Janda yang dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), khususnya Minangkabau.

Pasalnya, pernyataan yang dilontarkan di tempat ibadah di luar negeri oleh Abu Janda tersebut dinilai bermuatan negatif dan cenderung merendahkan.

Dalam laporan ke Bareskrim Polri, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penyebaran Informasi yang Menimbulkan Ujaran Kebencian terhadap Kelompok Tertentu.

"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM Defrizal Djamaris kepada wartawan.

"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," lanjut Defrizal.

Ia menyebutkan, jika merujuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kata barbar itu sendiri memiliki muatan negatif yakni tidak beradab, kejam dan manusia yang tidak berperadaban.

Dengan demikian, ucapan Abu Janda yang tidak pantas dan membawa Sumbar itu yang membuat masyarakat Minangkabau sakit hati.

Membantah

Permadi Arya alias Abu Janda angkat bicara soal laporan terhadap dirinya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA) oleh perwakilan warga Sumatera Barat (Sumbar).

Dia membantah jika disebut menghina warga Sumbar seperti yang dituduhkan dalam laporan polisi ke Bareskrim Polri itu. 

"Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat)," kata Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Abu Janda menduga dasar laporan yang dibuat hanya lantaran tidak suka terhadap dirinya semata sehingga apa pun yang terucap dari mulutnya akan dianggap sebagai bentuk penghinaan.

"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ujarnya. (riz/Tribunnews.com)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved