Jumat, 5 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Dokter Ratna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Dokter Ratna, terdakwa kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan pasien anak meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com
Gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dokter Ratna Setia Asih, terdakwa kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan pasien anak meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/6/'2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Anjasra.

Dia menyebutkan semua unsur dalam dakwaan tunggal, Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah terpenuhi.

"Pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujarnya.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena beranggapan sudah sesuai prosedur, menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Anjasra.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

Hangga, kuasa hukum Ratna Setia Asih, memastikan pihaknya akan menyampaikan pleidoi dalam sidang pekan depan.

Hangga berpendapat kliennya tidak melakukan kesalahan dan tindakan kesehatan yang dilakukan kliennya itu sudah sesuai prosedur.

"Menurut JPU kematian tersebut terjadi akibat kelalaian sehingga dituntut empat tahun. Sementara kami tetap berpendapat bahwa kematian ini lebih disebabkan oleh disfungsi organ karena komplikasi penyakit yang diderita pasien," katanya usai sidang, kemarin.

"Kalau tentang tuntutan, itu hal yang biasa. Bisa maksimal, bisa seperti ini atau seperti itu. Namun, semua itu nantinya bergantung pada terbukti atau tidaknya perbuatan tersebut dan tentu menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Hangga. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved