Rabu, 10 Juni 2026

Berita Bangka

Kejari Kantongi Nilai Kerugian Negara Kasus KONI Bangka

Kejari Bangka menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Tayang:
Bangkapos.com
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022. Tim penyidik dipastikan telah menerima hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung soal adanya dugaan kerugian negara yang terjadi di KONI Bangka.

Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad mengatakan, laporan penghitungan kerugian keuangan negara sudah diserahkan oleh BPKP pada pekan lalu. Menurutnya, berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara yang cukup fantastis mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

"Minggu lalu, tepatnya hari Kamis, kita sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dana hibah KONI dari BPKP. Hasilnya menyatakan bahwa ada kerugian negara, atau terjadi kerugian negara sebesar Rp526 juta sekian," jelas Herya Sakti Saad, Selasa (9/6).

Dengan dikantonginya angka pasti kerugian negara ini, Herya Sakti Saad menjelaskan proses hukum akan langsung tancap gas ke tahap berikutnya. Saat ini, tim penyidik tengah fokus menyusun dokumen dan melengkapi berkas administrasi guna menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

"Di tahap ini yang lagi kita persiapkan, dalam waktu dekat. Kemarin saya memang janji bulan lalu, cuma kan kita harus melihat dari sisi penghitungan kerugian negaranya bagaimana. Sehingga itu bisa menjadikan dasar kita untuk menetapkan tersangka," ucapnya.

Ketika disinggung mengenai item atau bidang apa saja yang menjadi sumber kerugian negara, apakah bersumber dari pengadaan alat peraga olahraga atau perjalanan dinas, pihaknya masih enggan membeberkannya secara rinci demi kepentingan penyidikan.

"Jadi dari nilai Rp500-an juta itu pastinya berdasarkan hasil dana hibah secara keseluruhan. Tapi kalau mau ditanyakan detailnya item yang mana, kita lihatlah di persidangan biar seru ya kan posisinya, karena belum bisa kita publish," bebernya.

Dirinya juga belum mau membocorkan terkait inisial nama yang berpotensi menjadi tersangka. "Nanti kita tetapkan. Ini kejutan-kejutan, kita pertahankan," ungkapnya.

Guna merampungkan berkas perkara, Kejari Bangka dipastikan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, baik dari internal pengurus organisasi olahraga tersebut maupun dari pihak ketiga. "Pastinya akan dipanggil lagi, para pihak akan kita panggil lagi. Bisa saja dari pengurusnya, bisa saja dari pihak swastanya," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved