Jumat, 10 April 2026

Polisi Mengamankan Penadah Mobil Murah Hasil Pencurian, Pelaku Pencurian DPO

Pelaku diketahui bernama Sahmin (44), dirinya tidak tahu kalau mobil yang dibelinya seharga Rp 9 juta merupakan hasil pencurian

Editor: Agus Nuryadhyn
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
Kanit Ranmor Iptu Edi Suhendra menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan penadah, Sabtu (21/11/2020), di Mapolresta Bandar Lampung. Seorang warga Lampung Tengah diamankan lantaran Tergiur beli mobil murah seharga Rp 9 Juta. 

BABELNEWS.ID-- Polisi menangkap pelaku penadahan sebuah mobil Suzuki Carry Futura.

Pelaku diketahui bernama Sahmin (44), dirinya tidak tahu kalau mobil yang dibelinya seharga Rp 9 juta merupakan hasil pencurian. 

Tergiur beli mobil harga murah,  pelaku warga seputih jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah ini, terpaksa diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung.

Polisi mempersangkakan Sahmin pasal 480 KUHPidana alias penadah.

Sementara pelaku pencurian mobil tersebut masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana didampingi Kanit Ranmor Iptu Edi Suhendra mengatakan, Sahmin beserta barang bukti, satu unit mobil, dibawa ke mapolresta, Sabtu (14/11/2020).

"Dari hasil penyelidikan, mobil yang dilaporkan kehilangan oleh korban pada Selasa (27/10/2020) teridentifikasi berada di wilayah Lampung Tengah," ujar Iptu Edi Suhendra, Sabtu (21/11/2020).

Saat hendak diamankan, lanjut Suhendra, mobil tersebut diakui penadah Sahmin membeli dari seseorang berinisial MU (DPO).

Dari keterangannya, mobil tersebut dibeli dari tangan MU seharga Rp 9 juta.

"Sahmin membeli mobil harga murah tanpa dilengkapi dokumen lengkap seperti STNK maupun BPKB," kata Iptu Edi Suhendra.

Mobil bernomor polisi BE 1809 BV, dicuri pelaku saat parkir depan rumah korban Kartiana (54), di Griya Abdi Negara, Sukabumi, Bandar Lampung.

"Saat ini kami masih memburu pelaku utama pencurian mobil tersebut," ucap Iptu Edi Suhendra.

Sementara Sahmin, mengaku tidak mengenal orang yang menjual mobil.

Ia tertarik membeli mobil itu meski tanpa surat, karena harga yang ditawarkan murah.

Menurut Sahmin, MU (DPO) yang menjual mobil kepadanya berjanji akan memberikan surat menyurat kendaraan beberapa hari setelah transaksi jual beli.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved