Polisi Mengamankan Penadah Mobil Murah Hasil Pencurian, Pelaku Pencurian DPO
Pelaku diketahui bernama Sahmin (44), dirinya tidak tahu kalau mobil yang dibelinya seharga Rp 9 juta merupakan hasil pencurian
"Kalau kata MU mobil ini lengkap suratnya, tapi ujung-ujungnya gak dikasih juga," kata Sahmin.
Mobil tersebut digunakan Sahmin untuk operasional Lembaga Swadaya masyarakat (LSM).
Hal ini tampak dari stiker yang menghiasi hampir di setiap sudut mobil.
Terpampang jelas stiker bertuliskan Patroli KPK akronim dari Komunitas Pengawas Korupsi.
Namun, Sahmin membantah, pemasangan stiker dan mengganti nomor pelat untuk menghilangkan jejak.
"Saya beli murah untuk pakai sendiri," ucap Sahmin.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Beli Mobil Murah Rp 9 Juta, Warga Lampung Tengah Ditangkap Anggota Polresta Bandar Lampung, https://lampung.tribunnews.com/2020/11/21/beli-mobil-murah-rp-9-juta-warga-lampung-tengah-ditangkap-anggota-polresta-bandar-lampung?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/kanit-ranmor-iptu-edi-suhendra-menunjukkan-barang-bukti.jpg)