Minggu, 19 April 2026

Jaringan Penyelundup Sabu 6 Kilogram Dari Malaysia Diamankan, Narkoba Dimasukkan Dalam Termos

Ditreskoba Polda Jatim yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan enam kilogram sabu

Editor: Agus Nuryadhyn
SURYA.CO.ID/Samsul Arifin
Ditreskoba Polda Jatim mengamankan empat tersangka dan sabu seberat enam kilogram dari Malaysia tujuan Madura, Jumat (8/1/2021). 

BABELNEWS.ID-- Ditreskoba Polda Jatim yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan enam kilogram sabu siap edar dari Malaysia.

Polisi juga mengamankan empat orang tersangka.

Sabu ini rencananya akan menuju ke Pulau Madura.

Para tersangka  di antaranya Sanidin, Abdin dan Deddy Syahputra serta satu wanita berstatus ibu rumah tangga, Siti Hotijeh.

Baca juga: Polisi Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Sampang, Pelaku Ditangkap Saat Duduk Santai di Rumah

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, keempat tersangka ini satu jaringan.

Di mana tersangka Deddy Syahputra sebagai pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura dan tiga lainnya sebagai penerima narkoba.

"Deddy mengirim sabu dari Malaysia ke Surabaya yang akan dikirim ke Madura menggunakan sistem ranjau, yang ditaruh di Hotel Prime Royal," kata Gatot, Jumat (8/1/2021).

Deddy membawa sabu seberat 2.240 gram dengan menggunakan dua tas ransel warna hitam.

Baca juga: Sang Predator Anak Menghuni Shelter Tahanan Dinsos, Pelaku Mengaku Sakit Kepala

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Diduga Ikut Terlibat Pencurian 3 Unit Motor, Pasca Buron Selama Lima Tahun

Berikutnya, Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam termos, namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan X-Ray.

Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka Sanidin dan Abdin.

Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Orang Ditangkap Usai Gagal Seludupkan 6 Kg Sabu Asal Malaysia ke Madura, Modusnya Aneh-aneh, https://surabaya.tribunnews.com/2021/01/08/4-orang-ditangkap-usai-gagal-seludupkan-6-kg-sabu-asal-malaysia-ke-madura-modusnya-aneh-aneh.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved