Resedivis Curanmor Berhasil Dilumpuhkan, 10 Hari Terakhir Polres Bogor Tangkap 60 Tersangka
Aksi komplotan curanmor berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.
Editor:
Agus Nuryadhyn
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku curanmor didorong pakai kursi roda di halaman Mapolres Bogor
Harun menuturkan bahwa para tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, lalu untuk perampasan dengan kekerasan Pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah Pasal 481 ancaman 7 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Melawan Polisi Saat Ditangkap, Tersangka Curanmor di Bogor Diborgol Bareng Kursi Roda, https://bogor.tribunnews.com/2021/03/04/melawan-polisi-saat-ditangkap-tersangka-curanmor-di-bogor-diborgol-bareng-kursi-roda?page=all.
Rekomendasi untuk Anda