Pasutri Penipu Modus Bisa Gandakan Uang, 3 Warga Alami Kerugian Ratusan Juta
Aksi penipuan dilakukan pasutri berinisial BW dan SY, berhasil ditangkap Anggota Reskrim Polres Gunung Kidul.
BABELNEWS.ID-- Aksi penipuan dilakukan pasangan suami istri (pasutri) dengan modus bisa menggandakan uang.
Tak ayal ada tiga warga Gunung Kidul, yang sudah diperdaya yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Aksi penipuan dilakukan pasutri berinisial BW dan SY, berhasil ditangkap Anggota Reskrim Polres Gunung Kidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menjelaskan pasutri tersebut mengaku pada para korbannya mampu menggandakan uang.
Peristiwanya terjadi antara Oktober dan November 2020 silam.
"Seorang korban mengaku sedang krisis finansial, lalu ditawari pelaku penggandaan uang tersebut," jelas Riyan dalam jumpa pers pada Selasa (16/03/2021) lalu.
Adapun 3 korban itu bernama Suparno dan Agus Riyanto warga asal Kapanewon Karangmojo, serta Rudy Setyawan warga Tanjungsari, Gunungkidul.
Rudy diketahui berteman dengan BW.
Baca juga: Liga 1 dan Piala Menpora 2021, Persib Bidik Sosok Pemain Asing, Gantikan Peran Omid Nazari
Baca juga: Luncurkan Lagu Baru Cara Ceroboh Untuk Mencinta, Titik Balik JKT48 Menjadi Populer
Pelaku menawarkan dirinya bisa menggandakan uang hingga Rp 17,3 miliar.
Namun korban diminta untuk menyerahkan dulu uang dalam jumlah besar, yang diberikan secara bertahap.
"Total uang yang diserahkan oleh para korban mencapai Rp 622,5 juta," ungkap Riyan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan tak juga datang dan pelaku menghilang.
Merasa tertipu, para korban lalu melaporkan tindakan pelaku ke kepolisian.
Riyan mengatakan pelaku ditangkap pada 19 Januari lalu di Grobogan Jawa Tengah.
Ternyata mereka tak beraksi sendirian, ada satu orang lagi berinisial GA yang turut serta menjalankan modus penipuan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-dalam-amplop.jpg)