Terlibat Kasus Pencurian dan Narkoba, Empat Pria Digelandang Di Polsek

Pelaku berinisial Sap (31), FJA (16), AAS (24) dan FA (33) diamankan polisi, masing-masing  di tempat berbeda.

Editor: Agus Nuryadhyn
ISTIMEWA
Empat tersangka yang merupakan warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep diringkus polisi setelah ketahuan terlibat narkoba dan pencurian, Selasa (16/3/2021). 

BABELNEWS.ID-- Empat pria di Sumenep ini diamankan terlibat pencurian dan terkait kasus narkoba.

Pelaku berinisial Sap (31), FJA (16), AAS (24) dan FA (33) diamankan polisi, masing-masing  di tempat berbeda.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Selasa16 Maret 2021 pukul 01.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan kejadian itu dan saat ini ke empat tersangka sudah diamankan di Polsek Arjasa Pulau Kangean.

"Empat orang ini ditangkap karena narkoba dan pencurian," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada hari Kamis (18/3/2021).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, tempat kejadian penangkapan untuk tersangka Sap ini di Dusun Nyamplong Ondong Rt/Rw 06/06 Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

"Ini dekat rumahnya Suhartini," katanya.

Sedangkan tersangka FJA  ditangkap di tempat kejadian di rumahnya di Dusun Parse Rt/Rw 01/02 Desa Duko Kecamatan Arjasa.

Baca juga: Bayern Muenchen Pun Ke Perempat Final, Cukup 2 Menit Eric Maxim Sumbang Gol

Baca juga: Persib Bandung Mendatangkan Striker Naturalisasi, Perkuat Lini Depan Hadapi Piala Menpora

Baca juga: Polisi Amankan 82 Remaja Terkait Prostitusi Online, Ajak Tamu Diundang Melalui Medsos

Tersangka AAS ditangkap di rumahnya di Dusun Parse Rt/Rw 01/02 Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

"Dan untuk tersangka FA ini menyerahkan diri ke Polsek Kangean," ungkapnya.

Ke empat tersangka ini kata Widiarti Sutioningtyas, untuk melakukan aksi pencuriannya di Dusun Nyamplong Ondong, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Dari empat tersangka ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari tersangka Sap ada dua buah sedotan warna putih bening  satu buah tutup botol air mineral yang dijadikan alat hisap sabu.

Ada satu buah Pipet Kaca yang terdapat sisa sabu, satu buah obeng dengan pegangan kayu (yang dibuat untuk mencongkel jendela rumah).

Satu buah TV merk CooCaa 42 Inci warna hitam (hasil pencurian) dan satu buah HP merk VIVO warna merah hitam (hasil pencurian). Satu Unit Sepeda Motor honda Scopy warna hitam merah tanpa nopol (Alat transportasi mencuri dan pesta sabu).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved