Kondektur Bus Nyambi Jambret, Incar Ibu-ibu Pengendara Motor, Pelaku Merupakan Mantan Resedivis
Kondektur bus yang diduga nyambi sebagai jambret itu diketahui berinisial SN (32) dan merupakan warga Jember, Jawa Timur.
Editor:
Agus Nuryadhyn
TRIBUNJOGJA/ Almurfi Syofyan
Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi (kiri) bersama Kapolsek Karanganom Iptu Panut Haryono (kanan) saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021)
Iptu Panut Haryono menambahkan, SN juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2013 lalu dan telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Boyolali, Jawa Tengah.
"Untuk pasal yang kita sangkakan pasal 362 (KUHP) karena pelaku ini melakukan kegiatan berulang dan terus menerus sehingga kita sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," jelasnya. (Mur)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang Kondektur Bus Ditangkap Polisi karena Jambret Ibu-ibu di Klaten,
