Reka Ulang Pembunuhan di Aik Ketekok, Korban Sudah Tak Berdaya Masih Dianiaya Hingga Tak Tertolong

Sadis. Darwin alias Peson (40) masih sempat kembali lalu sekali lagi menancapkan pisau yang ia pegang ke tubuh M Nur Ilham yang sudah tak bedaya.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: El Tjandring
TRIBUNNEWS
Ilustrasi pembunuhan- Polres Belitung melakukan reka ulang pembunuhan di kontrakan RT 08, RW 03, Dusun Permai, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang terjadi pada Jumat (18/12/2020) lalu. 

BABELNEWS.ID, BELITUNG - Sadis. Darwin alias Peson (40) masih sempat kembali lalu sekali lagi menancapkan pisau yang ia pegang ke tubuh M Nur Ilham yang sudah tak bedaya.

Adegan brutal tersebut tergambar dalam reka ulang kasus dugaan pembunuhan di Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang digelar Sat Reskrim Polres Belitung, Senin (12/4/2021).

Peristiwa mengerikan yang terjadi di kontrakan RT 08, RW 03, Dusun Permai, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung terjadi pada Jumat (18/12/2020) lalu.

Korban M Nur Ilham tewas dalam perjalan menuju rumah sakit akibat belasan luka tusukan yang dideritanya.

Adal 21 adegan yang diperagakan tersangka Darwin alias Peson (40) di hadapan para jaksa Kejari Belitung dan penasehat hukum.

Proses reka ulang dibagi dua lokasi yakni di halaman Mapolres Belitung saat tersangka mendapat telpon bahwa korban M Nur Ilham berbuat onar di tempatnya bekerja.

Kemudian berlanjut di TKP sebuah rumah kontrakan saksi Winto, Jalan Telex Dalam, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Tadi proses rekonstruksi sudah digelar disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Belitung dan ada 21 adegan yang diperagakan. Maksud dari rekontruksi ini untuk membuat lebih terang tindak pidana yang dilakukan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Ia mengatakan, dari keseluruhan terdapat tiga adegan yang menggambarkan tersangka menghabisi nyawa korban.

Bahkan dugaan pembunuhan diperkuat setelah tersangka kembali masuk ke TKP dan kembali menusuk korban.

Chandra menambahkan berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejari Belitung dan masih menunggu petunjuk jaksa.

"Semoga dengan adanya rekonstruksi ini bisa lebih menyakinkan pihak kejaksaan," katanya.

Rekonstruksi bermula saat tersangka Peson mendapat telpon dari seseorang yang mengabarkan korban berbuat onar di tempatnya bekerja.

Mengingat tersangka bekerja sebagai penjaga keamanan di sebuah game ketangkasan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kemudian, dirinya bergegas menuju tempat bekerja tapi korban sudah tidak di lokasi.

Akhirnya tersangka memutuskan mendatangi kediaman korban diantarkan oleh temannya.

Setibanya di rumah korban, tersangka mengambil pisau dari jok motor dan menusuk korban berkali-kali hingga bersimbah darah.

Sementara itu, rekan korban tak mampu mencegah kejadian tersebut.

Dua Orang Terlibat Membantu Pelarian

Setelah melakukan dugaan pembunuhan terhadap M Nur Ilham, tersangka Darwin alias Peson (40) langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Bahkan dirinya sempat buron sekitar tiga bulan sebelum tertangkap di kediamannya pada Maret 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan terdapat dua orang yang diduga terlibat membantu pelarian tersangka selama buron.

"Nanti ditunggu dari hasil penyidikan dan gelar perkara dari Sat Reskrim Polres Belitung," katanya.

Sementara itu, untuk saksi-saksi seperti penghuni kontrakan hingga pemilik permainan ketangkasan tempat tersangka bekerja juga sudah diperiksa.

Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Kasi Pidum Kejari Belitung Suwandi bersama jajarannya menyaksikan proses rekontruksi kasus dugaan pembunuhan atas tersangka Darwin alias Peson (40) yang digelar Polres Belitung, Senin (12/4/2021).

Ia menilai dari 21 reka adegan tersebut sudah tergambar kejadian tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur pada Pasal 340 KUHPidana.

Namun dirinya belum berkomentar terlalu jauh dikarenakan belum menerima berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim Polres Belitung.

"Dari rekontruksi tadi sudah tergambar, jadi Pasal 340 pembunuhan berencana," katanya kepada posbelitung.co.

Kemudian, lanjut Suwandi, pihaknya akan mendalami informasi jika adanya indikasi pihak-pihak yang menyuruh tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Menurutnta jaksa penuntut umum nantinya akan memberikan petunjuk kepada penyidik jika berkas perkara sudah diterima.

"Nanti kami berikan petunjuk tapi masih menunggu berkas perkara dulu," katanya.

Diberitakan oleh Bangka Pos, Sabtu, 19 Desember 2020 lalu, pembunuhan sadis tersebut terjadi saat seorang pria mendatangi rumah kontrakan di RT 08, RW 03, Dusun Permai, Kecamatan Tanjungpandan, lalu berkali-kali menghunjamkan senjata tajam ke salah satu penghuni, Jumat (18/12/2020).

Korban bernama M Nur Ilham (41) diserang saat sedang berbaring di dalam kontrakan itu. Nyawa korban tak selamat meski sempat dilarikan ke rumah sakit oleh tetangganya.

Korban meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Sementara pelaku dibonceng seseorang langsung melarikan diri.

"Korban ini pendatang aslinya Medan, jadi sudah sebulan ini numpang sama kami di kontrakan," ujar Era penghuni kontrakan saat ditemui Pos Belitung.

Ia menuturkan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB subuh. Pelaku tiba-tiba datang dan masuk rumah langsung menusuk korban yang sedang tidur di ruang depan.

"Jadi aku dan suami di kamar terbangun, ada juga teman satu juga. Suami aku sempat melerai tapi pelaku terus menusuk Ilham," kata Era.

Menurutnya pelaku memang berniat menghabisi korban. Sebab, setelah keluar rumah pelaku sempat kembali untuk menusuk korban yang sudah tak berdaya.

Kemudian meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

"Pake motor metik, kayaknya dia boncengan dan langsung pergi," kata Era.

Era bersama suaminya sempat kebingungan menolong korban. Sebab, pada saat kejadiannya kendaraan mereka sedang dipinjam kerabat.

Winto suaminya berlari ke rumah pemilik kontrakan meminta pertolongan tapi tidak direspon.

Akhirnya mereka meminta temannya mendatangi Mapolres Belitung melaporkan kejadian tersebut dan membawa korban ke RSUD.

"Waktu itu korban sudah lemas. Lalu ada polisi datang dan korban langsung dibawa ke RSUD sepertinya meninggal di perjalanan," katanya.

Pasangan suami istri ini masih bingung apa yang melatarbelakangi pelaku bisa sesadis itu terhadap korban.

Sebab sepengetahuan mereka, antara korban dan pelaku saling kenal bahkan berteman.

"Tidak tahu apa penyebabnya, karena langsung masuk dan nusuk korban. Memang pintu tidak dikunci karena korban ini habis kencing di luar," ujar Era.

Pasca kejadian, Era masih trauma sehingga dirinya berencana pindah kontrakan. "Ngeri la bang, makanya mau pindah," katanya.

Meninggal Dalam Perjalanan

Direktur RSUD Marsidi Judono dr Hendra SpAn mengatakan kondisi jenazah M Nurhan Ilham korban pembunuhan di sebuah rumah kontrakan, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung terdapat belasan luka tusuk.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan luar, jenazah laki-laki 41 tahun itu terdapat luka tusuk dan sayat mulai dari telinga, leher, bahu, dada, perut dan paha.

"Jenazah laki-laki 41 tahun datang subuh sudah meninggal dengan kondisi belasan luka tusuk dan sayat mulai dari telinga, leher, bahu, dada, perut dan paha. Jenazah meninggal dunia dalam perjalanan atau dead on arrival," ujar Hendra saat dihubungi Pos Belitung, Jumat (18/12.2020).

(posbelitung.co /dede s)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved