Pria Pelaku Perbuatan Cabul Diamankan Polisi, 6 Anak Usia Dibawah Umur Jadi Korban

Pria berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung, diketahui berprofesi sebagai guru informal.

Editor: Agus Nuryadhyn
TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA SUKARNA
Guru informal mengimin-imingi 6 bocah dengan uang Rp 3000 lalu mencabuli keenam bocah itu. 

BABELNEWS.ID-- Polisi mengamankan pria yang melakukan perbuatan kasus cabul terhadap anak di bawah umur.

Pria berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung, diketahui berprofesi sebagai guru informal.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka, ada enam orang  yang belajar di As, diduga dicabuli," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).

Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.

Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.

"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.

Ia menerangkan, dari enam korban, usianya tujuh sampai 10 tahun.

Peristiwanya tersebut terjadi sekira Maret 2021.

"Setiap anak diiming-imingi diberi uang jajan Rp 3 ribu agar korban mau bersama dengan pelaku.

Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.

Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dialami. 

"Perbuatan pelaku mulai dari meraba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku," ucap Adanan.

Saat ini, As mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.

Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved